POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Ramadhan, banyak yang penasaran dengan jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR ASN di 2025.
Banyak masyarakat yang ingin mengetahui kapan gaji ke-13 dan THR ASN di tahun 2025 akan dicairkan.
Apalagi, sebelumnya sempat beredar kabar jika gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN akan dihapus oleh pemerintah, meskipun hal tersebut tidak dibenarkan oleh pemerintah.
Lantas, kapan THR dan gaji ke-13 ASN dicairkan oleh pemerintah? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Tanggal Segini, Cek Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya di Sini
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, gaji ke-14 atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada para ASN untuk menyambut hari raya.
Adapun, ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 dan ke-14 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 202
Ini merupakan peraturan terakhir yang dibuat terkait gaji ke-13 dan ke-14. Belum ada lagi PP terbaru yang dikeluarkan pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 dan THR untuk AS
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN
Perlu diketahui bahwa waktu pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR ASN tidaklah sama.
Dikarenakan merupakan tambahan gaji untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN, jadi gaji ke-13 biasanya diberikan ketika tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14 yang merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya dicairkan kepada PNS menjelang hari raya.
Baca Juga: THR PNS 2025 Golongan I, II, III, dan IV: Simak Rincian Besaran Nominal dan Kapan Pencairannya?
Berikut prediksi jadwal pencairan uang THR dan juga gaji ke-13 ASN di tahun 2025.
- THR atau gaji ke-14: H-10 lebaran
- Gaji ke-13: Juni-Juli
Kategori Penerima Gaji ke-13 dan 14
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat lima kategori ASN yang bisa mendapatkan gaji ke-13 dan 14 dari pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Nominal Gaji ke-13 dan 14 yang Cair
Mengutip dari peraturan yang sama, besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima ASN ditentukan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berikut rincian gaji ke-13 dan 14 seperti yang termuat dalam PP Nomor 14 tahun 2024 berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Segerajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR ASN di Indonesia cair, lengkap dengan nominalnya.