Ilustrasi pemberian THR untuk karyawan swasta. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Nasional

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025, Cek Aturan dan Kategori Pegawai yang Berhak Dapat Tunjangannya

Senin 03 Mar 2025, 01:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memasuki Ramadhan 2025, para karyawan swasta mulai menyoroti terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

THR ini merupakan hak dasar dari pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di tahun 2025 kepastian pemberian THR ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa pemberian THR untuk PNS dan karyawan swasta diberikan pada bulan Maret 2025.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah Resmi Cair Maret 2025, Berikut Rinciannya

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idulfitri yakni maksimal pada tanggal 24-25 Maret 2025.

Perusahaan juga dapat membayarkan THR lebih awal sesuai kebijakan masing-masing.

Pemerintah mengimbau agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pencairan THR untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Waduh, Sayang Sekali! 14 Tunjangan PNS Ini Tak Bisa Dicairkan Bersama THR dan Gaji Ke-13

Aturan THR Karyawan Swasta

Pemberian THR karyawan swasta diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada seluruh pekerjanya sebagai bentuk hak yang harus dipenuhi.

Jika perusahaan lalai dalam melaksanakan kewajibannya, sanksi tegas akan diberlakukan.

Baca Juga: Dikonfirmasi Istana, Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Resmi Akan Dibagikan, Cek Perkiraan Tanggal Cairnya

Siapa yang Berhak Menerima THR di Ruang Lingkup Karyawan Swasta?

Kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR 2025, meliputi:

Cara Menghitung THR

Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dihitung menggunakan rumus berikut ini: (Masa kerja dalam bulan × 1 bulan upah) ÷ 12.

Contoh: Jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungannya: (6 × Rp5.000.000) ÷ 12 = Rp2.500.000.

Baca Juga: Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Simak Jadwalnya di Sini

Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayar THR

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturannya, yaitu:

Sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mencakup:

Apabila ada pelanggaran dari perusahaan terkait pemberian THR, Anda sebagai karyawan dapat melapor pada Disnaker setempat.

Tags:
Aturan THR Karyawan SwastaJadwal Pencairan THR Karyawan SwastaTHRTunjangan Hari RayaRamadhan 2025

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor