Informasi terbaru terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Nasional

Jadwal Pencairan dan Besaran THR dan Gaji 13 ASN 2025, Cair sebelum Lebaran? Cek Selengkapnya

Senin 03 Mar 2025, 15:45 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetap cair pada tahun 2025.

Hal ini sekaligus membantah isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 yang sempat ramai diperbincangkan oleh publik. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa hak ASN akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, termasuk pencairan THR dan gaji ke-13.

Sebagai dasar hukum pencairan tunjangan ini, pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur ketentuan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.

Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Awal Bulan Puasa: Progres Terbaru dan Daerah yang Sudah Tuntas, Cek Status Anda!

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, berikut jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025:

Baca Juga: Update Terbaru! NI PPPK 2024 Ditetapkan, Simak Presentase ACC Pertek per Kanreg BKN

Besaran Gaji ke-13 ASN Tahun 2025

Besaran gaji ke-13 setiap pegawai berbeda-beda, tergantung pada pangkat, masa kerja, serta jabatan masing-masing. Komponen dalam THR dan gaji ke-13 meliputi:

Sebagai gambaran, pegawai dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa menerima gaji ke-13 hingga Rp7,5 juta.

Pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan kepastian ini, ASN tidak perlu khawatir mengenai keterlambatan pembayaran hak mereka.

Baca Juga: Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024: Proses Pemberkasan Telah Selesai dan Informasi Penting Lainnya

Dengan adanya THR dan gaji ke-13, diharapkan para pegawai dapat lebih tenang dalam meren

canakan keuangan mereka, terutama menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru. Tetap pantau informasi resmi dari pemerintah untuk detail lebih lanjut mengenai teknis pencairan dana ini.

Tags:
tunjanganPNS ASN Sri Mulyanigaji ke 13THR 2025

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor