POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali hadir untuk membantu siswa di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat tetap bersekolah tanpa terkendala masalah biaya.
Selain itu, dana yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar uang saku, hingga kebutuhan pendukung lainnya.
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, simak informasi lengkap mengenai cara pengecekan, jadwal pencairan, serta besaran bantuan yang diberikan di bawah ini.
Situs resmi PIP 2025
Adapun situs resmi PIP 2025 untuk cek penerima bisa diakses melalui link pip.dikdasmen.go.id
Pastikan Anda membuka situs resmi tersebut untuk melakukan pengecekan.
Cara cek penerima PIP 2025
1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Buka situs resmi yang disebutkan di atas
3. Klik menu ‘Cari Penerima PIP’
4. Masukkan NISN dan NIK (pastikan benar)
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’
6. Nantinya sistem akan mencari data dan menampilkan hasil pengecekan
7. Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka informasi mengenai status pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima akan muncul
Jadwal pencairan PIP 2025
Termin 1 (Februari-April)
Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP).
Termin 2 (Mei-September)
Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.
Baca Juga: Bansos PIP Tetap Cair di Bulan Ramadhan, Cek Jadwal dan Cara Pencairannya!
Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Demikian informasi mengenai PIP 2025.