Apakah mencicipi makanan saat puasa bikin batal? ternyata ini jawabannya. (Sumber: Freepik/bearfotos)

KHAZANAH

Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Para Ulama

Senin 03 Mar 2025, 15:51 WIB

POSKOTA.CO.ID – Menjadi salah satu rukun Islam, puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat.  

Saat menjalani puasa, seseorang harus menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, bisa saja terjadi berbagai situasi yang menimbulkan pertanyaan terkait hukum-hukum puasa. Salah satunya seperti bolehkah mencicipi makanan saat berpuasa?

Baca Juga: Berikut Pola Makan Ibu Hamil Saat Berpuasa

Biasanya, pertanyaan semacam ini akan muncul dari ibu rumah tangga, koki, atau siapa saja yang bertanggung jawab dalam menyiapkan makanan untuk keluarga.

Alasannya biasanya karena mengkhawatirkan rasa dari makanan yang dihidangkan. Namun jika mencicipi makanan, mereka khawatir akan membatalkan puasa

Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

Sebenarnya, para ulama sepakat bahwa mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan makanan tersebut tidak sampai masuk ke tenggorokan atau tertelan.

Mencicipi ini artinya hanya merasakan makanan di lidah, dan segera memuntahkannya atau membuangnya tanpa menelannya.

Baca Juga: Tips Sehat dan Kuat Berpuasa yang Perlu Kamu Tahu Agar Ibadah Semakin Optimal

Pendapat tersebut dipegang oleh para ulama fiqh yang berasal dari berbagai mazhab, di antaranya adalah sebagai berikut:

Dari berbagai pandangan tersebut, bisa disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak sampai tertelan.

Baca Juga: 3 Amalan Pokok di Bulan Ramadhan, Selain Berpuasa Yuk Lakukan Amalan Ini

Dalil Boleh Mencicipi Makanan

Para ulama yang membolehkan mencicipi makanan saat puasa ini memiliki landasan dalil, baik dari Al-Quran, hadis, maupun pendapat sahabat. Beberapa di antaranya yakni:

1. Hadis Nabi Muhammad SAW

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang lupa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak disengaja sebenarnya tidak membatalkan puasa. Karenanya, jika seseorang mencicipi makanan dan tidak sampai menelannya, maka puasanya tetap sah.

2. Pendapat Sahabat

Ibnu Abbas, seorang sahabat Nabi yang juga ahli tafsir berkata: "Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu yang hendak dibeli, selama tidak masuk ke tenggorokan." (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Pernyataan ini menunjukkan bahwa mencicipi makanan bukanlah penyebab puasa batal selama dilakukan dengan hati-hati.

Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa Saat Ramadhan? dr Zaidul Akbar Ungkap Fakta Medis dan Islami

3. Pendapat Ulama Fiqh

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.

Hal ini diperbolehkan terutama, bagi juru masak atau ibu rumah tangga yang ingin memastikan rasa makanan sebelum menyajikannya.

Prinsip kehati-hatian dalam ibadah sangat dianjurkan dalam Islam, sehingga menjauhi hal-hal yang meragukan adalah langkah terbaik dalam menjaga kesempurnaan ibadah puasa.

Tags:
Tidak Membatalkan Puasabatal puasamakanan untuk keluargamencicipi makanan saat berpuasapuasa di bulan Ramadhan

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor