POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan melakukan survei ulang terhadap calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pendamping sosial mulai melakukan survei atau terjun langsung ke lapangan di masing-masing wilayah Indonesia.
Adanya survei iim merupakan salah satu bentuk persiapan dalam penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan menggantikan basis data lama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendmaping sosial akan mengajukan 39 variabel pertanyaan yang harus dijawab secara jujur oleh KPM.
Dilansir dari akun Youtube Dunia Bansos, petugas pendamping sosial akan melakukan survei dengan 39 pertanyaan yang akan diberikan kepada KPM meliputi 13 pertanyaan variabel individu, dan 26 pertanyaan untuk informasi keluarga.
Nantinya, pendmping sosial akan mengambil foto rumah calon penerima dari berbagai sisi dan dokumen penting seperti kartu keluarga.
Dari 39 pertanyaan yang akan diberikan kepada calon penerima akan terbagi menjadi dua variabel, yakni variabel individu ada 13 di antaranya, identitas diri, status hubungan dengan kepala keluarga, status perkawinan, pekerjaan, kepemilikan usaha, disabilitas, riwayat penyakit kronis.
Selanjutnya, variabel informasi keluarga berisi 26 pertanyaan di antaranya identitas keluarga, kondisi perumahan, sumber air minum utama, data ID pelanggan PLN, sumber penerangan utama, sanitasi, kepemilikan aset, kepemilikan ternak.
Baca Juga: Daftarkan NIK dan KTP Jadi Peserta DTSEN untuk Jadi Penerima Bansos 2025, Caranya Disini!
Calon penerima bansos diharapkan menjawab pertanyaan dengan jujur dan memberikan informasi yang akurat.
Adanya, survei ulang yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data KPM telah valid, dan dana bansos PKH maupun BPNT tepat sasaran.
Tujuan Survei Ulang DTSEN
- Memastikan akurasi dan ketepatan sasaran data penerima bansos.
- Memperbarui data penerima dengan menggunakan DTSEN.
- Memvalidasi data kependudukan dan status kesejahteraan ekonomi calon penerima.