Penting! Aturan Baru Penerima Bantuan Sosial Agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Tetap Cair

Minggu 02 Mar 2025, 22:25 WIB
Aturan baru bagi penerima bantuan sosial, simak agar bansos PKH dan BPNT tahap 2 tetap cair untuk Anda. (Sumber: Facebook/@Yayan Kurniawan)

Aturan baru bagi penerima bantuan sosial, simak agar bansos PKH dan BPNT tahap 2 tetap cair untuk Anda. (Sumber: Facebook/@Yayan Kurniawan)

Aturan ini dibuat untuk:

  1. Mencegah penyalahgunaan bantuan sosial, terutama praktik pengumpulan kartu KKS oleh oknum tertentu.
  2. Menghindari penahanan dana oleh pihak yang tidak berhak, seperti ketua kelompok atau perangkat desa yang menyalahgunakan wewenang.
  3. Memastikan bantuan sampai langsung ke penerima yang berhak, sehingga tidak ada lagi kesalahan distribusi atau penipuan.
  4. Mendeteksi penerima bansos yang sudah tidak aktif, baik karena pindah domisili tanpa laporan atau sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai penerima.

Dampak Jika Tidak Mengikuti Aturan

Jika KPM tidak mengikuti aturan ini, maka ada kemungkinan bansos di tahap berikutnya tidak akan cair.

Sebab, dalam aplikasi Sigma, akan terlihat siapa saja yang sudah diverifikasi dan siapa yang belum melakukan pencairan.

Bagi yang tidak bisa hadir langsung karena sudah pindah wilayah, segera laporkan ke pendamping sosial di daerah baru untuk mendapatkan solusi terbaik.

Dalam beberapa kasus, pendamping sosial dapat menginput data secara manual setelah menerima bukti foto dari penerima bansos.

Pastikan untuk menyimpan bukti penarikan bansos, mengikuti prosedur verifikasi melalui aplikasi Sigma, dan selalu berkomunikasi dengan pendamping sosial setempat.

Dengan menaati aturan ini, bantuan sosial di tahap berikutnya dapat tetap dicairkan dan tepat sasaran.

Berita Terkait

News Update