POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus memberikan dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar 2025 (PIP 2025).
Program ini bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Bantuan disalurkan dalam beberapa termin sepanjang tahun agar pencairan dana berjalan lancar dan tepat sasaran. Untuk memastikan apakah seseorang termasuk penerima bantuan, tersedia situs resmi yang dapat digunakan untuk pengecekan data secara online.
Selain itu, informasi mengenai jadwal pencairan serta besaran dana yang diterima juga penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pencairan.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai PIP 2025, termasuk cara cek penerima, jadwal pencairan, dan jumlah bantuan yang akan diterima.
Situs resmi PIP 2025
Adapun situs resmi PIP 2025 untuk cek penerima bisa diakses melalui link pip.dikdasmen.go.id
Pastikan Anda membuka situs resmi tersebut untuk melakukan pengecekan.
Cara cek penerima PIP 2025
1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Buka situs resmi yang disebutkan di atas
3. Klik menu ‘Cari Penerima PIP’
4. Masukkan NISN dan NIK (pastikan benar)
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’
6. Nantinya sistem akan mencari data dan menampilkan hasil pengecekan
7. Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka informasi mengenai status pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima akan muncul
Jadwal pencairan PIP 2025
Termin 1 (Februari-April)
Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP).
Termin 2 (Mei-September)
Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.
Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Demikian informasi mengenai PIP 2025.