POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pamgan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH dan BPNT ini dicairkan secara bertahap sehingga tidak semua KPM mendapatkan kedua subsidi tersebut pada hari yang sama, terlebih lagi untuk pencairan tahap 1 masih berlangsung hingga Maret 2025 mendatang.
Kemudian, perlu diketahui bahwa PKH dan BPNT ini cair untuk keluarga yang benar-benar dinilai layak sebagai penerima saja.
Jadi, meski Anda pada tahun sebelumnya merupkan KPM , belum tentu pada tahun ini mendapatkan bantuan tersebut kembali.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair Februari 2025, Ini Cara dan Lokasi Pengambilannya
Lantas, apa saja kriteria keluarga pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang tidak akan dicairkan Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa yang Dimaksud PKH dan BPNT?
PKH adalah jenis bantuan safi Kemensos untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sejumlah keluarga miskin atau rentan yang memiliki komponen tertentu.
Komponen penerima Bansos PKH sendiri adalah keluarga miskin dengan komponen ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, pelajar SD-SMA atau SMK, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Sedangkan, BPNT atau program sembako adalah suatu Bansos yang dicairkan untuk KPM dengan keterbatasan pangan ekstrem. Subsidi ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, minyak, hingga sayur.
Kriteria yang Tidak Akan Dicairkan Bansos PKH dan BPNT
Pada dasarnya suatu keluarga dapat sah menjadi KPM Bansos PKH dan BpNT tahap 1 apabila nama, NIK eKTP kepala keluaga, dan Kartu Kekuarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak hanya itu, ketiga identitas tersebut juga harus masuk ke menu Final Closing di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik supervisor Kabupaten/Kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial pada Minggu, 23 Februari 2025, terdapat beberapa keiteria keluarga yang bantuan PKH dan BPNT miliknya tidak dicairkan lada tahap 1 ini.
Berikut beberapa kriteria yang dimaksud tersebut:
- Memiliki motor dengan harga di atas Rp30 Juta
- Daya listrik di rumah mencapai 2.200 VA
- Anggota keluarga memiliki gaji UMR atau UMP
- Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
- Keluarga PNS atay tekah kukus CPNS
- Memiliki mobil
- Memiliki BPJS Kesehatan
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kriteria yang tidak bisa menerima Bansos PKH dan BPNT tahap 1, semoga bermanfaat.