POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2025, di mana Kementerian Sosial mengumumkan penerima bansos PKH sebanyak 10 juta KPM dan BPNT sebanyak 18,8 juta penerima.
Penerima bansos ini adalah mereka yang NIK KTP terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang telah diintegrasikan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial telah menyampaikan bahwa data yang diintegrasikan adalah dari DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bulan Januari hingga Maret 2025 Mulai Disalurkan, Cek Rekening KKS!
DTSEN ini akan mulai digunakan untuk penyaluran bansos di triwulan kedua, yaitu sekitar April hingga Juni 2025. Sehingga bila Anda memenuhi syarat, Anda bisa mendaftarkannya secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Melansir informasi dari jambiprov.go.id, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan bantuan sosial PKH dan BPNT.
- Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.
- Terdaftar di data kelurahan setempat sebagai golongan yang membutuhkan bantuan.
- Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Setiap program bantuan sosial memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Seperti bansos PKH yang mensyaratkan penerimanya harus memenuhi kriteria.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bulan Januari hingga Maret 2025 Mulai Disalurkan, Cek Rekening KKS!
Kriteria untuk menerima bansos PKH ini adalah ibu hamil atau menyusui, balita 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD-SMA, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
Bila keluarga Anda tikda memenuhi syarat di atas, meskipun dalam kondisi sosial ekonominya tidak mampu, ia tidak akan menerima bansos PKH ini.
Cara Daftar Bantuan Sosial Kemensos
Pemerintah telah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan dalam mengikuti program bantuan sosial.
Di dalam aplikasi ini juga terdapat fitur untuk mengajukan usulan dan menyampaikan sanggahan. Bila Anda ingin mendaftarkan penerima baru, agar mendapatkan bantuan di tahap 2, ikuti langskh-langkahnya berikut ini:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Silakan unduh dan pasang di perangkat Anda untuk mempermudah akses.
2. Buat Akun Baru
Setelah membuka aplikasi, klik tombol "Buat Akun Baru" untuk melakukan registrasi. Isi data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor KTP atau KK, alamat domisili, dan alamat email aktif.
3. Unggah Dokumen
Unggah foto e-KTP Anda beserta swafoto saat memegang e-KTP tersebut sebagai verifikasi identitas.
4. Verifikasi Akun
Setelah memasukkan data dengan benar, klik "Buat Akun Baru" untuk melanjutkan. Periksa email Anda untuk melakukan verifikasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan untuk aktivasi.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Bulan Januari hingga Maret 2025 Disalurkan, Cek KKS Sekarang!
5. Masuk ke Aplikasi
Setelah berhasil aktivasi, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda buat saat registrasi.
6. Ajukan Usulan
Untuk mengajukan usulan, pilih opsi "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diperlukan. Pilih juga jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti BLT, BPNT, PKH, atau lainnya.
7. Tunggu Verifikasi
Setelah semua langkah selesai, tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial. Jika disetujui, bantuan sosial akan disalurkan pada saat pencairan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial di tahun 2025 melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.