Kronologi Penangkapan Fariz RM terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Selatan)

HIBURAN

Kronologi Penangkapan Fariz RM terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Rabu 19 Feb 2025, 23:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Artis sekaligus musisi Fariz RM saat ini tengah menjadi sorotan publik, usai diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ternyata tak hanya sekali, ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan kronologi penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba.

Baca Juga: Perjalanan Fariz RM dan Karya-Karya Legendarisnya dalam Industri Musik Tanah Air

Penangkapan sang musisi bermula dari tertangkapnya bandar narkotika yang berinisial ADK.

ADK yang merupakan seorang pria 46 tahun, membawa barang bukti berupa ganja. Ia diamankan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 17 Februari 2025.

Bermula dari ADK ini, polisi pun mengetahui bahwa Fariz RM ternyata yang memesan barang berupa narkoba tersebut kepada ADK.

“Dari informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pun bergerak menuju Bandung di mana FRM berada,” ujar Nurma Dewi, dikutip dari laman YouTube Intens Investigasi, Rabu 19 Februari 2025.

Baca Juga: Profil Fariz RM, Musisi Legendaris yang Terjerat Kasus Narkoba 4 Kali

Sehari setelah polisi meringkus ADK, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Tim Opsnal Unit 3 langsung menuju Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Menurut Nurma, penangkapan Fariz RM dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 3 berdasarkan LP/A/53/II/2025 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2025.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja yang dipesan Fariz RM daek ADK, dari tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan Fariz RM.

Sayangnya Nurma enggan membeberkan secara detail barang bukti tersebut, sebab masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Fariz RM, Musisi Legendaris yang Kembali Tersandung Kasus Narkoba Hingga 4 Kali

Kini Fariz RM dan bandar narkoba berinisial ADK sudah ditetapkan sebagai tersangka, usai dilakukan penangkapan oleh polisi.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk FRM paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” ujar Nurma Dewi.

Tags:
musisiArtisnarkotikaFariz RM

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor