POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bentuk dukungan terhadap akses pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga miskin untuk tetap terpenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti pembelian alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mendaftar sebagai penerima PIP, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan prosedur pendaftaran yang harus diikuti.
Lantas bagaimana cara mendaftar PIP 2025? Simak artikel ini untuk mengetahui apa saja syarat dan berapa nominal yang akan didapatkan.
Baca Juga: Viral, Pria Pakai Jersey Persib Nyaris Dikeroyok Suporter Persija di Stasiun Jatinegara
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Berasal dari keluarga miskin, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Jika belum memiliki KIP bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Anak dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Siswa dalam kondisi khusus, seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam
Data siswa harus sesuai dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan), jika tidak sesuai, berisiko tidak akan mendapatkan bantuan
Baca Juga: Kopi Pagi: Kian Mendesak, Koalisi Permanen
Cara Daftar PIP 2025
Dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor terbaru
- KIP (jika ada)
- KKS (jika ada)
- SKTM (jika tidak memiliki KIP/KKS)
Adapun langkah-langkah pengajuan ke sekolah:
- Serahkan dokumen lengkap yang dipersiapkan ke pihak sekolah
- Sekolah akan memverifikasi data dan memasukkan data siswa ke Dapodik
- Verifikasi Dinas Pendidikan. Setelah diverifikasi oleh sekolah, data akan diteruskan ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi lebih lanjut dan diteruskan ke Kemendikbud
- Jika sudah diverifikasi dan disetujui, dana PIP akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan
Baca Juga: Kisah Linkin Park Bagikan Tahu Bulat Gratis Sebelum Konser di Jakarta
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Untuk memastikan anda telah terdaftar sebagai siswa penerima bantuan PIP 2025, bisa dilakukan pengecekan secara online melalui situs resmi PIP di pip.kemendikbud.go.id.
Proses pengecekan cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
Setelah memasukkan data tersebut, sistem akan menampilkan status penerimaan dan pencairan dana PIP 2025.
Selain pengecekan lewat online, siswa juga bisa menghubungi pihak sekolah untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau belum.
Jika terdapat kendala dalam pengecekan status penerima, orang tua atau wali dapat mengajukan pertanyaan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.