Cek segera. Apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PIP. (pip/edited Dadan)

EKONOMI

Cara Daftar Bantuan Program PIP 2025, Cek Dokumen Persyaratan dan Prosesnya

Senin 17 Feb 2025, 16:40 WIB

POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bentuk dukungan terhadap akses pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga miskin untuk tetap terpenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti pembelian alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.

Bagi siswa dan orang tua yang ingin mendaftar sebagai penerima PIP, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan prosedur pendaftaran yang harus diikuti.

Lantas bagaimana cara mendaftar PIP 2025? Simak artikel ini untuk mengetahui apa saja syarat dan berapa nominal yang akan didapatkan.

Baca Juga: Viral, Pria Pakai Jersey Persib Nyaris Dikeroyok Suporter Persija di Stasiun Jatinegara

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Berasal dari keluarga miskin, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Jika belum memiliki KIP bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anak dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Siswa dalam kondisi khusus, seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam

Data siswa harus sesuai dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan), jika tidak sesuai, berisiko tidak akan mendapatkan bantuan

Baca Juga: Kopi Pagi: Kian Mendesak, Koalisi Permanen

Cara Daftar PIP 2025

Dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya:

Adapun langkah-langkah pengajuan ke sekolah:

Baca Juga: Kisah Linkin Park Bagikan Tahu Bulat Gratis Sebelum Konser di Jakarta

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Untuk memastikan anda telah terdaftar sebagai siswa penerima bantuan PIP 2025, bisa dilakukan pengecekan secara online melalui situs resmi PIP di pip.kemendikbud.go.id.

Proses pengecekan cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Setelah memasukkan data tersebut, sistem akan menampilkan status penerimaan dan pencairan dana PIP 2025.

Selain pengecekan lewat online, siswa juga bisa menghubungi pihak sekolah untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau belum.

Jika terdapat kendala dalam pengecekan status penerima, orang tua atau wali dapat mengajukan pertanyaan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.  

Tags:
cara pengajuan PIPPIP 2025 bantuan PIP 2025bantuan PIP

Hanin Annisa Nuradni

Reporter

Hanin Annisa Nuradni

Editor