Besaran gaji UMR Jakarta 2025. (Sumber: Freepik)

JAKARTA RAYA

Berapa Gaji UMR, UMP, dan UMS di DKI Jakarta Tahun 2025? Cek Nominalnya

Senin 17 Feb 2025, 18:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - DI tahun 2025 ini telah terjadi peningkatan untuk UMR dan UMP wilayah DKI Jakarta, sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Kenaikan ini sesuai dengan yang telah disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguhu Setyabudi beberapa waktu lalu.

Bagi masyarakat yang kini sedang bekerja di wilayah Ibu Kota, bisa cek kembali besaran gaji UMR, UMP, dan UMS nya berikut ini.

Apa itu UMR

Sebelum itu, sebenarnya untuk pengunaan sistem penggajian UMR (Upah Minimum Regional) ini sekarang telah berganti menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Baca Juga: Video Viral ASN PUPR Kutai Timur Pesta di Kantor Tuai Kecaman, Netizen: Enak Ya Dapat Gaji dan Tunjangan

UMR sendiri merupakan standar minimal upah yang bisa didapatkan oleh pekerja yang diberikan perusahaan di suatu wilayah tertentu.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, untuk UMP adalah upah bulanan terendah yang diberikan perusahaan dan nilainya ditetapkan oleh Gubernur,

Nah sementara itu, bagi beberapa wilayah akan memiliki sistem lainnya, yakni UMS (Upay Minimum Sektoral). UMS ini merupakan upah minimum yang berlaku secara khusus di sektor intrusi tertentu dalam suatu wilayah.

Besaran UMR, UMP, dan UMS DKI Jakarta 2025

Pada tahun 2025 ini setelah mengalami kenaikan 6,5 persen, UMR atau UMP di wilayah DKI Jakarta kini adalah Rp5.396.761 dari sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.

Baca Juga: Tagar Indonesia Gelap Trending di X, Mahasiswa Serukan Perubahan Kebijakan Pemerintah Prabowo-Gibran

Dari ketentuan yang berlaku tersebut, terhitung para pekerja di DKI Jakarta mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp329.380. Nomimal tersebut kini menjadi nilai UMP tertinggi di Indonesia.

Adapun penambahan gaji bagi para pekerja ini merupakan langkah penting dari pemerintah untuk bisa memberikan peningkatan kesejahteraan.

Kenaikan UMP atau UMR ini juga telah berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu, termasuk karyawan yang masa kerjanya masih kurang dari setahun juga berhak mendapat kenaikan.

Sementara untuk besaran UMS di wilayah DKI Jakarta, mengacu pada Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 832 Tahun 2024.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Keluar, Cek Nama Kamu di Sini

Nominal UMS tersebut dibagi menjadi 3 sektor industri, diantaranya bisa cek di bawah ini.

Industri Pengolahan:

Industri Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

Industri Jasa Keuangan

Sama seperti UMR dan UMP, besaran UMS tersebut juga sudah berlaku sejak 1 Januari 2025. Jadi perusahaan yang ada di bidang industri tersebut wajib memberikan upah yang sesuai kepada karyawannya.

Tags:
Upah Minimum Sektoral (UMS)UmsUMPUMR DKI JakartaJakartaDKI Jakarta Gaji UMR

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor