Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.