KPM Terima Pencairan Dana Bansos PKH, Ketahui Syaratnya di Sini!

Sabtu 15 Feb 2025, 23:14 WIB
Bantuan sosial yang akan dicairkan yaitu PKH sesuai dengan jadwal. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bantuan sosial yang akan dicairkan yaitu PKH sesuai dengan jadwal. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Terdata Sebagai KPM Bansos PKH Tahap 1 2025, Dapat Menerima Pencairan Saldo Dana Rp600.000 via KKS Himbara

2. Kelompok masyarakat membutuhkan

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD

Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.

Baca Juga: Pemegang NIK KTP yang Memenuhi Kriteria Ini, Dapat Menerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Senilai Rp600.000, Simak Selengkapnya di Sini!

4. Tidak menerima bantuan lain

Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.

Berita Terkait

News Update