POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan kepada masyarakat yang namanya telah masuk ke daftar.
Penyaluran bantuan ini diketahui tengah berlangsung untuk tahap pertama alokasi tiga bulan yaitu Januari hingga Maret 2025.
PKH menyalurkan bantuan kepada KPM yang telah dikelompokkan agar penyaluran dana lebih tepat dan sesuai sasaran.
Komponen Penerima Bansos PKH
Penyaluran bansos PKH akan disesuaikan dengan kategori yang ada dalam komponen, berikut penjelasannya.
1. Komponen Kesehatan
Komponen kesehatan terdiri dari dua kategori yaitu ibu hamil dan anak usia dini, sesuai dengan namanya, bantuan ini diberikan untuk memberikan akses kesehatan mereka.
Baca Juga: Ada Dana Bansos PIP Rp1,8 Juta untuk Siswa Kurang Mampu, Simak Syaratnya!
2. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD, SMP, dan SMA yang akan menyalurkan bantuan kepada untuk siswa agar mereka dapat melanjutkan pendidikannya.
3. Komponen Kesejahteraan
Komponen kesejahteraan sesuai dengan namanya yang akan memberikan kesejahteraan kepada kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Syarat Penerima Bansos PKH
Mengutip kanal Youtube Naura Vlog, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sosial sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.