Tagar Kabur Aja Dulu trending di medsos, begini cara bikin paspor online. (Sumber: imigrasi.go.id)

GAYA HIDUP

Viral Tagar Kabur Aja Dulu di Kalangan Gen Z, Begini Cara Bikin Paspor Online

Jumat 14 Feb 2025, 15:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini tagar kabur aja dulu menjadi trending di berbagai media sosial. Hal ini dianggap sebagai bentuk keresahan masyarakat, khususnya generasi muda atau gen z, terhadap kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia.

Kemunculan tagar kabur aja dulu ini menjadi ekspresi kekecewaan dari sebagian masyarakat, sehingga membandingkannya jika mereka hidup di luar negeri yang dianggap lebih sejahtera.

Namun jika ingin pergi ke luar negeri, tentunya masyarakat tidak bisa sekonyong-konyong pergi begitu saja.

Pasalnya ada persyaratan seperti dokumen yang diperlukan sebagai tanda pengenal, yaitu paspor. Jika ingin memiliki paspor, masyarakat bisa membuatnya dengan menggunakan dokumen kependudukan melalui kantor imigrasi.

Baca Juga: IDI Minta Masyarakat Waspadai Deretan Penyakit yang Sering Melanda Saat Cuaca Ekstrem

Namun sekarang ini ada cara yang lebih mudah, dimana pembuatan paspor bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor imigrasi.

Cara ini tentunya sangat membantu, apalagi jika Anda memiliki jadwal yang padat. Tinggal ajukan permohonan paspor baru dan bisa diproses secara langsung.

Syarat Membuat Paspor Online

Jika ingin membuat paspor secara online, sekarang ini layanannya bisa diakses oleh masyarakat melalui aplikasi M-paspor.

Namun sebelum itu, siapkan dulu berkas dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan paspor online ini sebagai berikut:

Baca Juga: Serba-Serbi Diskon dan Promo Makanan di Hari Valentine 2025, Rayakan Momen Bersama Orang Terkasih

Sementara itu, jika pemohon adalah anak di bawah 17 tahun maka berkas-berkas yang diperlukan untuk membuat paspor antara lain:

Cara Bikin Paspor Online

Sebelum itu, Anda bisa unduh aplikasi M-Paspor ini yang tersedia secara gratis di Play Store maupun App Store.

Berikutnya tinggal melakukan pengajuan pembuatan paspor langsung di dalam aplikasinya dengan mengikuti panduan berikut:

  1. Buat akun baru: Buka aplikasi M-Paspor kemudian bisa registrasi akun terlebih dulu.
  2. Pilih layanan yang dibutuhkan: Setelah berhasil masuk ke akun, bisa pilih layanan yang dibutuhkan. Pilih opsi pembuatan paspor baru.
  3. Pilih kantor imigrasi: Selanjutnya bisa pilih kantor imigrasi untuk pembuatan paspor sesuai daerah tempat tinggal atau domisili, serta tentukan jadwal kunjungan Anda untuk pengambilan dokumen.
  4. Isi formulir pengajuan: Setelah itu bisa isi formulir dengan data diri secara lengkap, serta unggah dokumen yang diperlukan.
  5. Konfirmasi dan lakukan pembayaran: Jika permohonan sudah lengkap tinggal kirimkan dan lakukan pembayaran menggunakan berbagai metode yang tersedia.

Baca Juga: Caption Penuh Kasih Sayang Cocok untuk Hari Valentine, Cek di Sini!

Cara Bikin Paspor Offline

Jika sempat untuk datang ke kantor imigirasi dan ingin mengajukan pembuatan paspor, Anda bisa membawa dokumen persyaratan dan membuat paspor dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Datangi ke Imigrasi: Datangi kantor imigrasi setempat untuk pembuatan paspor.
  2. Isi formulir: Isi aplikasi data atau formulir data diri yang disediakan di loket permohonan.
  3. Serahkan dokumen: Setelah formulir terisi lengkap, lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah disiapkan.
  4. Verifikasi: Tunggu pemeriksaan dokumen oleh pejabat imigrasi untuk melakukan verifikasi data pemohon.
  5. Selesaikan pembayaran: Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran, lalu selesaikan bayar untuk mendapatkan paspor Anda.

Begitulah cara untuk membuat paspor secara online maupun offline langsung di kantor imigrasi. Semoga informasi ini membantu.

Tags:
Kabur Aja DuluKartu Tanda Penduduk KTPPasporCara Membuat Paspor Onlinecara membuat pasporCara Bikin Paspor Online

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor