ilustrasi pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax System (Sumber: DJP)

Nasional

Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax System, Gak Perlu Lagi Ribet ke Kantor Pajak!

Jumat 14 Feb 2025, 23:47 WIB

POSKOTA.CO.ID – Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan sistem Coretax DJP sebagai platform dalam layanan perpajakan. Dengan sistem ini, masyarakat bisa melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT secara daring.

Diketahui, kantor pajak kerap dipadati sejumlah pencari kerja yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP merupakan salah satu syarat dalam melamar pekerjaan di berbagai perusahaan atau institusi.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp100.000 Bakal Cair, Modal Nonton Video dengan Aplikasi Penghasil Uang Ini!

Dengan padatnya kantor pajak, masyarakat kini bisa mendaftar NPWP pribadi melalui sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.

Biasanya dalam proses pendaftaran, calon wajib pajak membawa dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, calon wajib pajak mengisi formulir pendaftaran wajib pajak di kantor pajak terdekat.

Namun, untuk proses pendaftaran secara online, calon wajib pajak bisa melakukannya secara mudah melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga: Tips Lolos Ajukan KUR 2025 dengan Aman dan Mudah, Saldo Dana Pinjaman Langsung Cair

Dengan mendaftar melalui online atau Coretax, calon wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Oleh karena itu, berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System:

Baca Juga: Jumat Berkah! Sedekah Saldo DANA Gratis dengan DANA Kaget, Berikut Cara Membuat Tautannya

Tags:
Coretaxcara daftar NPWPNPWP

Hanin Annisa Nuradni

Reporter

Hanin Annisa Nuradni

Editor