POSKOTA.CO.ID – Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan sistem Coretax DJP sebagai platform dalam layanan perpajakan. Dengan sistem ini, masyarakat bisa melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT secara daring.
Diketahui, kantor pajak kerap dipadati sejumlah pencari kerja yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP merupakan salah satu syarat dalam melamar pekerjaan di berbagai perusahaan atau institusi.
Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp100.000 Bakal Cair, Modal Nonton Video dengan Aplikasi Penghasil Uang Ini!
Dengan padatnya kantor pajak, masyarakat kini bisa mendaftar NPWP pribadi melalui sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.
Biasanya dalam proses pendaftaran, calon wajib pajak membawa dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, calon wajib pajak mengisi formulir pendaftaran wajib pajak di kantor pajak terdekat.
Namun, untuk proses pendaftaran secara online, calon wajib pajak bisa melakukannya secara mudah melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Baca Juga: Tips Lolos Ajukan KUR 2025 dengan Aman dan Mudah, Saldo Dana Pinjaman Langsung Cair
Dengan mendaftar melalui online atau Coretax, calon wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Oleh karena itu, berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Siapkan KTP dan KK
- Pilih “perorangan” untuk pendaftaran orang pribadi
- Klik “Ya, wajib pajak memiliki NIK”
- Pilih pendaftaran dengan aktivasi NIK
Baca Juga: Jumat Berkah! Sedekah Saldo DANA Gratis dengan DANA Kaget, Berikut Cara Membuat Tautannya
- Isi data dan identitas wajib pajak
- Klik tombol verifikasi, jika data sudah benar dan lengkap
- Klik lanjut
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor HP
- Klik lanjut, setelah data berhasil diverifikasi
- Tambahkan data orang yang mempunyai hubungan istimewa, seperti pasangan, saudara, atau orang tua kemudian klik “lanjut”
- Isikan data sumber penghasilan dan klik “simpan”
- Pastikan checklist pada kolom kode KLU dan klik lanjut
- Isikan kedua kolom alamat yaitu alamat domisili dan alamat sesuai KTP
- Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
- Klik tombol “verifikasi” dan jika sudah berhasil klik “lanjut”
- Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru
- Setelah foto berhasil klik “lanjut”
- Terakhir, checklist informasi konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan