Lokasi lahan warga pemilik lima SHM di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pasca dilakukan digusur PN Cikarang. Jumat, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Daerah

KY Akhirnya Mengusut Masalah Kesalahan Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi oleh PN Cikarang

Rabu 12 Feb 2025, 17:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) akhirnya melakukan pengusutan terkait dugaan salah eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan Rabu, 12 Februari 2025.

“Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi,” tegas Joko.

Pihaknya pun akan meminta keterangan dari beberapa pihak diantaranya pelapor dan saksi. Selain itu, KY juga bakal memeriksa terlapor untuk mengusut hilangnya putusan pengadilan daring (e-court) PN Cikarang.

“Untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” terang Joko.

Baca Juga: Soal Eksekusi Tanah di Tambun Utara Bekasi, Nusron Wahid Nilai PN Cikarang Tak Tahu Mana yang Harus Digusur

Seperti diketahui bahwa PN Cikarang melakukan eksekusi terhadap lima bangunan milik warga di wilayah Tambun pada 30 Januari 2025.

Namun eksekusi tersebut menuai kontroversi karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara titik eksekusi dan denah sengketa yang telah ditetapkan.

Menanggapi masalah itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara dan menduga eksekusi tersebut cacat prosedur.

Dikatakan Nusron, bangunan yang dieksekusi berada di luar objek sengketa dan warga juga mengantongi bukti kepemilikan sah.


Kelima bangunan warga tersebut merupakan milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Kelimanya memiliki dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan.

Dalam hal ini dikatakan Nusron, PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Padahal, kata dia, terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.

“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi, ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah,” beber Nusron di lokasi eksekusi, Jumat 7 Februari 2025.

Sementara itu Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution membantah tudingan Nusron. Hal ini karena eksekusi lahan telah sesuai prosedur sebagai tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan PN Bekasi merujuk Putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," beber Isnandar di Cikarang pada Senin 10 Febuari 2025.

Ditambahkannya seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan, termasuk saat constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.

Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.

Bahkan dirinya mengklaim bahwa dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait. Ia juga menyebut eksekusi sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Tags:
Salah eksekusi Nusron WahidKYKomisi Yudisial

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor