Tenaga honorer kini punya kesempatan lebih besar untuk menjadi PPPK paruh waktu dengan kepastian status dan gaji lebih baik. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

Kabar Baik! Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Ini Keuntungannya untuk Tenaga Honorer, Golongan I Mulai dari Rp1.938.500

Sabtu 08 Feb 2025, 14:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi tenaga honorer! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah tanpa kejelasan masa depan.

Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sebelum pengangkatan dilakukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang layak diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Segera Ajukan Pinjaman KUR di Bank BTN, Limit Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat dan Perhitungan Suku Bunganya dalam Informasi Berikut ini

Setelah itu, MenpanRB akan menetapkan daftar tenaga honorer yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut berperan dalam tahapan seleksi ini. Tujuannya adalah memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan mekanisme ini, diharapkan proses seleksi berjalan transparan dan adil.

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Menjadi PPPK paruh waktu membawa banyak keuntungan bagi tenaga honorer. Selain mendapatkan kepastian status, mereka juga akan memperoleh gaji dan tunjangan yang lebih baik dibandingkan dengan status honorer biasa. Beberapa keuntungan utama dari skema ini meliputi:

  1. Kepastian hukum dan status kepegawaian
  2. Gaji yang lebih kompetitif dibandingkan tenaga honorer biasa
  3. Kesempatan mendapatkan pengalaman kerja yang lebih baik
  4. Akses terhadap berbagai fasilitas kesejahteraan yang disediakan pemerintah

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji berdasarkan golongan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut rincian gajinya:

Golongan I - XVII:

Namun, besaran gaji ini dapat mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah dan instansi pemerintah terkait.

Baca Juga: Segera Ajukan Pinjaman KUR di Bank BTN, Limit Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat dan Perhitungan Suku Bunganya dalam Informasi Berikut ini

Siapa yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi mereka yang berhak mengikuti seleksi, yaitu:

  1. Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.
  2. Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, tenaga honorer kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih pasti. Selain itu, gaji yang ditawarkan pun cukup kompetitif dan sesuai dengan golongan masing-masing.

Pemerintah berupaya memastikan bahwa tenaga honorer mendapatkan haknya melalui proses seleksi yang transparan dan profesional.

Tips Agar Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu

Agar dapat lolos seleksi PPPK paruh waktu, tenaga honorer disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini! Persiapkan diri sebaik mungkin agar dapat lolos seleksi dan memperoleh status PPPK paruh waktu yang telah lama dinantikan.

Tags:
Gaji PPPK Terbaru Formasi PPPK 2025 Seleksi PPPK Tenaga HonorerGaji PPPK 2025PPPK Paruh Waktu

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor