POSKOTA.CO.ID - Bagi pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar baik datang.
Jika pemilik NIK e-KTP atas nama Anda telah lolos, klaim saldo dana bansos Rp600.000 berhak diterima dan siap untuk dicairkan pada tahap pertama di tahun 2025.
Subsidi PKH tersebut bertujuan untuk dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pangan.
Saldo dana bansos sebesar Rp600.000 merupakan bagian dari total bantuan sosial yang diberikan untuk satu tahap pencairan, mencakup periode tiga bulan yaitu Januari, Februari, dan Maret 2025.
Bantuan ini sendiri akan diberikan kepada penerima manfaat yang telah lolos seleksi dan terverifikasi, dengan rincian jumlah sesuai dengan kategori sesuai ketetapan Pemeritah.
Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk terus memantau update terbaru dari sistem atau kanal resmi Kemensos agar tidak melewatkan proses pencairan dana bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025.
Pencairan subsidi PKH tahap 1 tahun 2025 tersebut masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meskipun DTKS ini nantinya akan digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun untuk tahap pertama tahun ini, data yang digunakan masih berdasarkan DTKS yang sudah ada.
Jadi, sangat disarankan untuk terus memantau perkembangan terbaru melalui situs resmi Kementerian Sosial atau pihak terkait.
Update Pencairan Bansos PKH
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Poskota melalui kanal YouTube SUKRON CHANNEL, melalui akun milik supervisor di sistem SIKS-NG, proses pencairan bansos PKH tahap 1 2025 memasuki tahap akhir.
Beberapa penerima bantuan sosial juga sudah dapat melihat saldo dana bansos yang masuk ke dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Meskipun demikian, hingga kini masih belum ada kepastian apakah seluruh penyaluran dana bansos akan dilakukan melalui KKS atau sebagian akan dialihkan melalui metode Burekol.
Terpenting, subsidi PKH akan tetap disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk berdasarkan komponen yang ditetapkan Pemerintah.
Saat ini, proses verifikasi rekening sendiri sudah dilakukan dan beberapa rekening penerima telah berhasil diverifikasi.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa akun supervisor di tingkat kabupaten/kota sudah mulai menampilkan progres pencairan di kolom Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Ini menandakan bahwa, proses pencairan dana bansos semakin mendekati tahap akhir dan hanya tinggal menunggu finalisasi untuk pencairan resmi.
Rincian Besaran Bansos PKH 2025
Saldo dana bansos Rp600.000 yang siap cair pada tahap pertama tahun ini, diperuntukkan bagi kategori penerima manfaat lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Bantuan ini diberikan per tahap, dengan total dana bansos sebesar Rp2.400.000 per tahun untuk masing-masing penerima.
Kendati demikian, Pemerintah juga akan mengalokasi saldo dana bansos kepada kategori penerima lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Adapun rincian lengkap besaran bantuan sosial yang akan diterima oleh berbagai kategori penerima manfaat PKH untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut.
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70+ tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, berikut adalah cara mudah untuk mengecek statusnya menggunakan NIK e-KTP melalui laman resmi Kementerian Sosial.
1. Akses Laman Resmi Kemensos
Pertama-tama buka browser di perangkat yang Anda gunakan, baik ponsel, laptop, maupun komputer desktop. Lalu, kunjungi situs resmi Kemensos di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
Situs ini adalah portal resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk memverifikasi status penerima bantuan sosial PKH dan berbagai program bansos lainnya.
2. Isi Data Alamat Wilayah Sesuai KTP
Begitu halaman utama situs Kemensos terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa informasi terkait alamat wilayah yang tercatat di KTP Anda.
Isikan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda. Pastikan bahwa data yang Anda masukkan sesuai dengan informasi yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keakuratan data sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat melakukan verifikasi dengan benar.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada e-KTP Anda.
Pastikan penulisan nama Anda benar dan teliti, karena kesalahan ketik atau ketidaksesuaian nama dapat mengakibatkan kesulitan dalam proses pencarian data.
4. Isi Kode Captcha untuk Verifikasi
Pada langkah ini, Anda akan melihat kode captcha yang harus dimasukkan. Captcha ini berfungsi untuk memastikan bahwa yang mengakses sistem adalah pengguna manusia, bukan program otomatis.
Jika kode captcha yang ditampilkan sulit dibaca, Anda dapat menekan tombol refresh untuk mengganti kode dengan yang baru.
5. Klik ‘Cari Data’ untuk Melihat Hasil Pencarian
Setelah semua kolom terisi dengan informasi yang benar, klik tombol “Cari Data” yang terletak di bagian bawah form.
Sistem Kemensos akan mulai memproses data yang Anda masukkan dan mencari informasi terkait status penerima bantuan sosial PKH berdasarkan NIK e-KTP yang terdaftar.
6. Periksa Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, informasi mengenai jenis bantuan sosial yang diterima, jadwal pencairan, serta tahapan pencairan dana PKH akan ditampilkan.
Dengan informasi tersebut, Anda bisa memastikan kapan dana bansos akan cair dan bagaimana cara mencairkannya.
Pantau terus perkembangan terkait subsidi PKH melalui kanal resmi dari Kementerian Sosial atau pihak terkait lainnya seperti pendamping sosial agar mengetahui update pencairan saldo dana bansos.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di sistem Kemensos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.