Bantuan sosial PKH menyalurkan uang gratis ke KPM. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

EKONOMI

Daftar Bansos PKH 2025 Bisa Lewat Online Pakai NIK KTP, Segini Rincian Besarannya

Rabu 05 Feb 2025, 23:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memasuki 2025, pemerintah berkomitmen menyalurkan bantuan sosial berupa uang gratis kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan program bantuan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga miskin.

Pada alokasi bansos 2025, proses pendaftaran penerima PKH semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Segera Cair Rp400.000, Para KPM yang Sah Terdata di DTKS Siap-siap Terima Pencairan Periode Januari-Februari 2025, Cek Infonya di Sini

PKH adalah program bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan tertentu.

Program bansos PKH 2025 ini bertujuan mengurangi angka kemiskinan dengan menyediakan uang gratis untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Bantuan ini ditujukan bagi keluarga dengan anggota yang tergolong rentan, seperti ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas, serta lansia.

Besaran Bantuan PKH

Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan kategori penerima:

Cara Mendaftar Bansos PKH 2025 Secara Online

Dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat mendaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2025 secara online melalui beberapa platform yang disediakan pemerintah.

Berikut langkah-langkahnya daftar bansos PKH 2025 yang bisa Anda coba:

1. Akses Situs atau Aplikasi Resmi

Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id atau unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store untuk mengecek status penerimaan bantuan.

2. Verifikasi Data Pribadi

Isi data diri sesuai dengan informasi pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP, seperti:

Sistem akan mengevaluasi data yang diinput untuk menentukan apakah pendaftar memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

4. Pendaftaran ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Jika belum terdaftar dalam DTKS, pendaftar perlu mengajukan permohonan ke kantor desa/kelurahan setempat dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

5. Menunggu Pengumuman

Setelah pendaftaran selesai, status penerimaan bantuan akan diumumkan melalui situs resmi atau aplikasi “Cek Bansos”.

Dengan adanya sistem pendaftaran online ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial dari pemerintah.

Pastikan mengikuti prosedur yang benar agar bantuan dapat diterima sesuai ketentuan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Tags:
saldo dana bansos uang gratisdaftar bansos PKH 2025Nomor Induk Kependudukan dana bansos PKH 2025bantuan sosial Program Keluarga Harapan

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor