Warga mengepung truk pengangkut gas LPG 3 kg di Tigaraksa, Tangerang (Sumber: Poskota/Veronica)

EKONOMI

Singgung Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram, Netizen Singgung Menteri Bahlil: Dia Enak Ngga Antri

Senin 03 Feb 2025, 18:04 WIB

POSKOTA.CO.ID – Setelah adanya kebijakan baru bahwa pengecer tak boleh menjual gas LPG 3 kilogram, hal tersebut menimbulkan banyaknya protes di media sosial.

Banyak foto dan video viral yang menunjukkan keluhan mengenai mereka yang meras kesulitan saat mendapatkan gas melon tersebut.

Beberapa di antara postingan tersebut menunjukkan panjangnya antrian masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kilo, dengan caption yang menyayangkan kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Tak Kebagian Gas LPG 3 Kg, Emak-emak di Tigaraksa Tangerang Ngamuk

Apalagi, kabar mengenai gas LPG yang disebut mulai langka di pasaran juga membuat masyarakat seolah panic buying, hingga berbondong-bondong mendatangi agen LPG.

Dalam beberapa video, disebutkan bahwa penjual pengecer gas LPG 3 kilogram yang selama ini menjadi tempat langganan bahkan tak memiliki stok lagi.

Netizen menyebut bahwa kebijakan dari pemerintah yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kilogram malah merugikan masyarakat.

Mereka harus mencari lebih jauh gas LPG 3 kilogram lantaran pemerintah memberlakukan penjualannya hanya kepada agen resmi dari Pertamina.

Baca Juga: Gas LPG 3 KG Sudah Tidak Dijual di Warung dan Pengecer, Warga Terpaksa Antre Panjang, Netizen: Kembali ke Zaman Jahiliyah!

Netizen Singgung Peran Menteri Bahlil

Sebelumnya, Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait ketersediaan gas melon bersubsidi.

“Menyangkut LPG, tidak ada kuota yang dibatasi. Impor LPG bulan lalu, sekarang, atau tiga bulan lalu tetap sama. Tidak ada pemangkasan subsidi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin, 3 Ferbuari 2025.

Menteri Bahlil menjelaskan, selama ini distribusi LPG 3 kg dilakukan dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan, lalu ke pengecer sebelum sampai ke masyarakat.

Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi yang menyebabkan harga di tingkat pengecer melebihi harga seharusnya.

Baca Juga: Beli Gas LPG 3 Kg Harus Tunjukan KTP, DPR Minta Prosesnya Jangan Berbelit-belit

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, akhirnya pemerintah menerapkan regulasi baru yang mengharuskan pembelian LPG dilakukan di pangkalan resmi.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontrol terhadap distribusi gal LP 3 kilo, serta memastikan harga yang wajar bagi masyarakat.

Namun ternyata, hal tersebut menjadi blunder untuk pemerintah. Kebijakan tersebut malah menimbulkan kontroversi hingga ramai disorot oleh netizen.

Ini terlihat saat LPG 3 Kg trending di media sosial X, Senin. Beberapa netizen mengungkapkan kritikannya, salah satunya akun @dhemit_is_back.

Baca Juga: 3 Pengoplos Gas LPG 3 Kg Diringkus Polisi, Ratusan Tabung Gas Diamankan

“Kira2 Bahlil ikut antri ga LPG 3kg ga ya? Kebijakan yang tidak didukung sosialisasi matang dan hanya buat laporan asal bapak senang ujungnya tetap rakyat yang di korbankan,” ujarnya.

Postingannya tersebut kemudian diserbu netizen yang setuju dengan postingannya, hingga meninggalkan komentar pedas.

“Warung tetangga ambil untung dikit,bisa hutang,,tengah malam habis dekat,, bahlil  dzalim,dia enak g payah antri2,, pedagang2 kcl gimana, kalo hbs pas berjualan,, senoga hidup dia dipersulit,” kata @mimimemey***.

“Jika pemerintah ingin membuat kebijakan LPG 1 harga Rp 12.750, tinggal didistribusikan ke SPBU seluruh Indonesia, pengecer di warung2 tetap dibiarkan saja, nanti tinggal masyarakat mo pilih beli dimana, mo harga yg murah ya di SPBU, kepepet ya di warung tp sedikit lebih mahal,” ujar @afdhal_bagi***.

“Selama ini beli ke agen lpg resmi justru banyakkan kosongnya, udah punya orang lha, udah habis lha. Justru terbantu beli di pengecer meski harganya selisih, drpd gak jadi masak. Emang pemerintah ini hobi bener nyusahin rakyat kecil.” Tambah @adzabri***

Tags:
video viralMenteri Bahlilagen LPGgas melongas LPG 3 kilogram

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor