POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosialnya kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada tahun ini, para siswa Sekolah Dasar (SD) yang terdaftar sebagai penerima PKH berhak mendapatkan saldo bansos sebesar Rp900.000 per tahunnya, atau Rp225.000 per tahapnya.
Bantuan ini bertujuan guna meringankan beban ekonomi keluarga, serta untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Penyaluran dana bansos ini dilakukan secara bertahap, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Dicairkan Februari? Cek Dengan NIK e-KTP Anda, Seperti Ini Caranya
Penerima manfaat yang memenuhi kriteria, akan menerima bantuan melalui rekening yang telah terdaftar dalam sistem.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua atau wali murid untuk mengetahui apakah anak mereka termasuk dalam daftar penerima dan bagaimana cara mengecek status bantuan tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima saldo bansos PKH kategori siswa SD, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Pemeriksaan dapat dilakukan secara online, baik melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah.
Baca Juga: Pencairan Tahap 1 Bansos PKH dan BPNT Februari 2025, Simak Cara Mendaftarnya di Sini!
Dengan mengecek secara mandiri, penerima manfaat dapat segera mengetahui status pencairan dana dan memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
PKH, merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para siswa/siswi SD atau sederajat bisa terus melanjutkan pendidikannya, tanpa terkendala dengan biaya.
Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima, diharapkan bisa menggunakan bantuan ini dengan bijak sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.