Cek pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

EKONOMI

Simak Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025 Secara Online Lewat Hp

Minggu 02 Feb 2025, 22:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini bisa mengecek status penerimanya secara online lewat Hp.

Sebab, dikabarkan pada bulan Februari 2025 ini, saldo dana Bansos BPNT dipastikan akan disalurkan secara bertahap.

Bansos tersebut bisa dicek status penyalurannya secara online, menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga: Cara Cek Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Februari 2025 Pakai NIK E-KTP, Pastikan Bantuan Saldo Dana Gratis Masuk Rekening KKS Anda!

Pada tahun 2025 ini, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan Bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Besaran saldo dana program BPNT ini sebesar Rp200.000 setiap bulannya. Dana ini disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BNI dan BRI.

Sedangkan peserta yang tidak memiliki rekening KKS, dana Bansos akan disalurkan melalui kantor pos.

Pencairan BPNT sudah dimulai sejak 10 Januari 2025 dan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cek Saldo Dana Bansos BPNT lewat Hp, Pastikan NIK KTP Anda Terdaftar sebagai KPM

Status penyalurannya dapat dicek secara berkala, dengan mengecek saldo rekening KKS untuk memastikan dana BPNT sudah ditransfer.

Masyarakat penerima manfaat harus mengetahui bahwa pencairan saldo dana bantuan tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Sehingga apabila saldo belum bertambah pada bulan Januari ini, penerima diharapkan tetap sabar dan terus memantau rekeningnya pada bulan Februari ini.

Bagi peserta yang menggunakan layanan kantor pos, disarankan untuk menghubungi kantor pos terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengambilan bantuan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Bansos PKH 2025 Tahap 1, Intip Selengkapnya di Sini!

Adapun para penerima manfaat bisa cek status pencairan secara online dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada KTP, melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bantuan BPNT Tahun 2025

1. Melalui Aplikasi 'Cek Bansos'

Melalui aplikasi 'Cek Bansos' resmi dari Kementerian Sosial, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk Android.

Simak langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos RI' melalui Play Store.
  2. Login atau daftarkan akun menggunakan data KTP.
  3. Masukkan data diri, mulai dari nama, NIK, dan alamat.
  4. Pilih program bansos yang ingin di cek, seperti PKH atau BPNT.
  5. Sistem dengan otomatis akan menampilkan informasi status dan jadwal pencairan bansos.

2. Situs cekbansos.kemensos.go.id

Selain melalui aplikasi, bisa juga dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial. Simak langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman resmi cek bansos melalui link berikut http://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan wilayah penerima manfaat dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data yang ada di e-KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan pada layar.
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Baca Juga: Begini Cara Buat KKS Bank Himbara Bagi Penerima Dana Bansos dari Pemerintah

Rincian Jumlah Dana Bansos BPNT Tahun 2025

Pencairan dana Bansos BPNT kepada setiap KPM sebesar Rp.200.000 per bulannya atau sekitar Rp. 2,4 juta per tahun.

Persyaratan Penerima BPNT

Simak juga persyaratan penerima Bansos BPNT 2025 berikut ini, yang dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :

  1. Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
  4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tags:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)Nomor Induk Kependudukan saldo dana Bansos BPNT 2025 Bansos BPNT Bansos

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor