Ilustrasi pelamar seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: Pekanbaru.go.id)

Nasional

Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1 yang Bakal Diterima

Minggu 02 Feb 2025, 16:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati di Indonesia.

Selain memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa, profesi ini juga menawarkan gaji dan tunjangan yang menarik. Lantas, berapa gaji PPPK lulusan S1?

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Untuk lulusan S1, golongan PPPK akan ditentukan berdasarkan jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2025, Penjelasan Lengkap Berdasarkan Peraturan Terbaru

Nominal Gaji PPPK Lulusan S1

Gaji PPPK lulusan S1 bervariasi mulai dari Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000, tergantung pada masa kerja. Berikut adalah rinciannya:

Golongan PPPK Lulusan S1

Golongan PPPK untuk lulusan S1 meliputi golongan V hingga XI. Berikut adalah rinciannya:

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, pasal 4 ayat 1, yang menyatakan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Jadi meski tidak mendapatkan tunjangan pensiun, selama masa kerja PPPK akan menerima beberapa tunjangan sebagai berikut:

  1. Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang telah menikah.
  2. Tunjangan pangan: Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan PPPK.
  3. Tunjangan jabatan: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu.
  4. Tunjangan kinerja: Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja PPPK.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Prioritas Pelamar Non-ASN CPNS 2025, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Selain tunjangan-tunjangan tersebut, PPPK juga berhak atas cuti dan pengembangan kompetensi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dengan berbagai tunjangan dan hak yang diberikan, menjadi PPPK merupakan pilihan karier yang menarik. Selain memberikan kontribusi bagi negara, PPPK juga memiliki jaminan kesejahteraan yang baik.

Tags:
PPPK Lulusan S1Lulusan S1Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaGaji dan Tunjangan PPPKPPPK

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor