POSKOTA.CO.ID - Pada awal tahun 2025, pemilik NIK KTP yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat menantikan pencairan saldo dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1.
Sebelumnya, sempat beredar wacana bahwa BPNT akan dicairkan setiap bulan, namun kenyataannya, bantuan BPNT untuk tahap 1 tahun 2025 akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu untuk periode Januari hingga Maret.
Ini berarti, para penerima BPNT akan mendapatkan bantuan total sebesar Rp600.000 (Rp200.000 per bulan untuk tiga bulan).
Sementara itu, penyalurannya diperkirakan akan mencakup periode yang sama, dengan kemungkinan penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos.
Namun, hal ini masih dalam proses finalisasi, dan perkembangan lebih lanjut akan menentukan metode yang akan digunakan.
Bantuan BPNT Rapel Tiga Bulan
Dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, BPNT tahap 1 tahun 2025 akan disalurkan untuk periode Januari hingga Maret, yang berarti penerima akan mendapatkan bantuan untuk 3 bulan sekaligus.
Hal ini berarti, jika bantuan BPNT seharusnya diterima setiap bulan sebesar Rp200.000, maka kali ini akan diterima sebesar Rp600.000 untuk 3 bulan sekaligus.
"Di SIKS-NG di tahap 1 ini ternyata BPNT keterangannya Januari hingga Maret 2025 berarti akan disalurkan 3 bulan," dikutip dari video Sukron Channel yang diunggah pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Bantuan ini tentunya sangat membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di awal tahun 2025.
Pencairan ini diharapkan memberikan dampak positif yang lebih besar, karena penerima bisa langsung mengakses jumlah bantuan yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Bagi para penerima bantuan, penting untuk terus memantau perkembangan informasi yang ada, terutama mengenai apakah penyaluran BPNT akan dilakukan sepenuhnya melalui KKS atau menggunakan metode lain.
Saat ini, proses finalisasi masih berlangsung, dan keputusan akhir akan tergantung pada berbagai faktor administratif yang sedang diproses.
Disclaimer, saldo dana yang dimaksud adalah merujuk pada pencairan bantuan sosial yang disalurkan lewat KKS atau PT Pos Indonesia.