POSKOTA.CO.ID - Siswa jenjang SD, SMP, dan SMA dan sederajat bersiap untuk menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 senilai Rp450.000 hingga Rp1.800.000.
Program pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan memberikan bantuan biaya pendidikan.
Apa Itu Bantuan PIP?
PIP adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kemdikbud, program ini mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMK, termasuk SLB dan program kesetaraan paket.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai untuk mendukung biaya pendidikan, seperti membeli buku, seragam, peralatan sekolah dan biaya lainnya.
PIP ditujukan untuk peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan untuk memperluas akses pendidikan dan membantu mereka menyelesaikan masa belajar sesuai dengan program wajib belajar 12 tahun.
Rincian Besaran Dana Bantuan PIP
Adapun besaran saldo dana bansos PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan peserta didik, dengan rincian sebagai berikut:
1. SD/SLB/Paket A
Rp225.000 untuk siswa baru dan Rp450.000 untuk siswa kelas akhir yang diberikan per tahun.
2. SMP/SLB/Paket B
Rp375.000 untuk siswa baru)dan Rp750.000 untuk siswa kelas akhir yang diberikan per tahun.
3. SMA/SMK/SLB/Paket C
Rp500.000 untuk siswa baru) dan Rp1.000.000 untuk siswa kelas akhir) per tahun.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pada tahun 2025, pencairan dana PIP Kemendikbud dibagi menjadi tiga termin.
Berikut adalah jadwal pencairan yang harus diperhatikan:
1. Termin 1 mencangkup bulan Februari – April, khusus untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 meliputi bulan Mei – September, berdasarkan usulan sekolah atau Dinas Pendidikan setelah penerima mengaktivasi Surat Keterangan Nominasi.
3. Termin 3 penyaluran Oktober – Desember, mencakup penerima pada kategori termin 1 dan 2.
Cara Cek Status Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bansos PIP, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Siswa (NIK) siswa.
3. Klik "Cek Penerima PIP."
Sistem akan menampilkan status penerima dan nominal bantuan yang diterima.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Rp750.000 untuk Bayi Baru Lahir
Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud
Ada dua cara untuk mencairkan dana PIP, yaitu:
1. Pencairan Langsung melalui Kartu ATM
Siswa yang sudah memiliki kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dapat langsung menerima bantuan ke rekening mereka.
2. Pencairan melalui Sekolah
Jika siswa belum memiliki KIP, bantuan akan dicairkan melalui sekolah.
Siswa perlu melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yang ditunjuk seperti:
- Bank BRI untuk siswa SD dan SMP
- Bank BNI untuk siswa SMA
- Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh.
Baca Juga: 6 Langkah yang Harus Dilakukan Jika Dana Bansos PIP Tidak Cair
Untuk aktivasi rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP, bersama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, kartu keluarga (KK), dan halaman depan rapor siswa.
Program PIP Kemendikbud 2025 merupakan bantuan sosial yang sangat bermanfaat bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan.
Dengan memahami jadwal pencairan dan cara cek status penerima, diharapkan dapat mempermudah proses penerimaan bantuan ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.