Peserta lolos seleksi CPNS lulusan S1, cek segini gaji yang diterima setelah diangkat jadi ASN. (Sumber: setkab.go.id)

Nasional

Rincian Gaji dan Tunjangan bagi Peserta Lolos CPNS Lulusan S1

Minggu 02 Feb 2025, 16:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup banyak diminati oleh masyarakat, dimana akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sesuai.

Selain itu, status sebagai PNS juga akan memberikan jaminan berupa tunjangan pensiun. Jika ingin menjadi PNS, salah satunya bisa mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nantinya bagi lulusan S1 yang lolos pada tes CPNS, maka akan mendapat penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai golongan.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dimana besaran gaji pokok PNS berbeda-beda berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: CPNS 2025 Sebentar Lagi Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

Jadi semakin lama masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula gaji yang akan mereka terima. Berikut ini rinciannya:

Gaji PNS golongan 3:

Gaji PNS golongan 4:

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS 2025, Lengkapi 7 Dokumen Ini

Tunjangan-tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang meliputi:

Baca Juga: Prosedur Pengunduran Diri CPNS dan PPPK 2024, Ada Sanksi! Perhatikan Poin-Poin Penting Ini

Gaji dan tunjangan PNS terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda berdasarkan golongan, masa kerja, jabatan, dan faktor lainnya.

Dengan memahami struktur gaji dan tunjangan PNS, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana pemerintah menghargai kinerja dan pengabdian para abdi negara.

Tags:
Gaji PNS S1Lulusan S1Pegawai Negeri Sipil (PNS)Pegawai Negeri Sipil Seleksi CPNS PNSCPNS

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor