POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk ibu hamil.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu serta memastikan ibu hamil mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai selama masa kehamilan.
Bagi ibu hamil yang memenuhi persyaratan, bantuan PKH bisa digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan rutin ke fasilitas kesehatan, pemenuhan gizi, hingga persiapan persalinan. Agar tetap mendapatkan bantuan ini, penerima diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank-bank Himbara atau Kantor Pos yang telah ditunjuk sebagai lembaga penyalur resmi.
Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk memahami persyaratan, jadwal pencairan, serta cara mengecek status penerima bansos PKH agar tidak ketinggalan informasi.
Berikut ini adalah syarat lengkap serta langkah-langkah untuk memeriksa status penerima bansos PKH khusus ibu hamil tahun 2025.
Syarat penerima PKH khusus ibu hamil
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Status Sosial Ekonomi: Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
3. Pekerjaan: Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Penerimaan Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Kehamilan: Bantuan diberikan maksimal untuk kehamilan kedua dalam keluarga penerima PKH.
6. Kepatuhan Kesehatan: Ibu hamil diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala di fasilitas kesehatan yang telah disetujui.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah bantuan dalam satu keluarga maksimal untuk empat orang dengan kategori tertentu. Untuk ibu hamil atau nifas, bantuan dibatasi maksimal hingga kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
Tahapan pencairan PKH
Tahap 1: Januari-Maret 2025 (tengah berlangsung)
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Bank dan lembaga penyalur bansos PKH
1. Bank BRI
2. Bank BNI
3. Bank Mandiri
4. Bank BTN
5. Bank BSI
6. Kantor Pos
Baca Juga: Intip Syarat Jadi Penerima Bansos PKH, Pastikan Masuk Data Kemensos
Cara Cek Penerima Bansos PKH
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
Itulah informasi mengenai bansos PKH khusus ibu hamil.