LPG 3 kg sudah tidak bisa dibeli diwarung dan pengecer lainnya, hanya didapatkan melalui agen resmi. (Foto: dok poskota)

Nasional

Mulai Februari 2025, LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Agen Resmi, Simak Penjelasannya!

Minggu 02 Feb 2025, 20:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi. Mulai per 1 Februari 2025, gas melon ini sudah tidak lagi dapat dibeli di pengecer atau warung kecil.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.

Melansir informasi dari kanal YouTube Kabar Bansos, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG bersubsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau supplier resmi.

Mereka diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem online single submission (OSS).

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka di Tangerang, Agen Gas Bilang Begini

Dengan sistem ini, seluruh penyalur LPG 3 kg akan terdaftar secara resmi dan terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan mudah.

Adanya kebijakan baru ini, distribusi LPG 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan resmi Pertamina ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pendistribusian LPG bersubsidi dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengenai petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Dalam peraturan tersebut, hanya sub-penyalur yang memiliki NIB yang diizinkan untuk menjual LPG 3 kg.

Baca Juga: Besok LPG 3 Kg Akan Menghilang di Warung Eceran, Benarkah? Begini Penjelasan Kementrian ESDM

Pertamina sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi LPG bersubsidi diwajibkan untuk melaporkan daftar sub-penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan terhadap subsidi LPG 3 kg.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang biasa membeli LPG 3 kg di warung atau pengecer diharapkan beralih ke agen resmi Pertamina.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Demikian informasi mengenai aturan terbaru penjualan LPG 3 kg. Pastikan untuk membeli LPG hanya di tempat resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Tags:
distribusi LPG bersubsidiYuliot TanjungESDMpenyalur LPG 3 kgLPG bersubsidigas LPG 3 kgLPG 3 kg

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor