Warga Perumahan Telaga Mas, Bekasi Utara, Kota Bekasi memperlihatkan poster protes mereka saat dijumpai di lokasi, Minggu, 2 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

JAKARTA RAYA

Kisruh Tower BTS di Perumahan Telaga Mas Bekasi Pernah Masuk Pengadilan, Endingnya Bikin Kecewa

Minggu 02 Feb 2025, 16:08 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Warga Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi masih berjuang mencari keadilan imbas pemukiman mereka berdiri tower BTS di atas bangunan salah satu rumah.

Warga Blok K 1 bernama Arif, 37 tahun, mengatakan sejak awal mereka telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi namun ditolak.

"Kita tempuh jalur hukum ke pengadilan (Kota Bekasi) tetapi keputusan itu ditolak," kata Arif, saat dijumpai di lokasi, Minggu, 2 Februari 2025.

Keputusan penolakan gugatan yang dilayangkan warga itu keluar pada 21 Januari 2025.

Baca Juga: Buntut Tower BTS Muncul di Tengah Perumahan, DPRD Bakal Panggil Pemkot Bekasi

Arif tak mengetahui detail alasan hakim menolak gugatan warga. Namun informasi yang ia dapat karena penggugat kabur atau tidak jelas.

"Dalam eksepsi menyatakan gugatan penggugat kabur. Dan menyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Langkah hukum ke depan, warga bersama tim kuasa hukumnya melakukan banding ke tingkat kasasi melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Yang ditempun hasil keputusan yang ditolak sekarang proses banding dan juga audiensi ke DPRD agar didengarkan," ucap dia.

Pembangunan tower itu berdiri di atas rumah keluarga Waluyo dan Sri Wulandari yang terletak di Blok N1 No. 61.

Bangunan tower BTS memiliki tinggi 25 meter dengan berat yang ditaksir mencapai 5 ton.

Baca Juga: Meresahkan, Begini Kronologi Tower BTS Berdiri Tengah Perumahan Telaga Mas Bekasi

Arif tak menyangka, tower yang berdiri sejak Agustus 2023 lalu itu kini menghantui keluarganya dan warga lain.

Dari informasi yang ia terima, material tower tidak sesuai dengan spek yang dibangun oleh penyedia dan kontraktor.

"Awalnya tower yang dibangun mau seperti di kawasan duta sehat (tower kecil). Kami gak curiga," ucap Arif.

Seiring berjalannya waktu, warga di sekitar lokasi mendapat tawaran kompensasi. Belakangan nama tersebut merupakan uang belasungkawa.

Sebab, warga menerima uang itu karena rumah mereka berdekatan dengan bangunan tower tersebut.

Baca Juga: Cemas Tower BTS Roboh, Warga Bekasi Utara Ramai-ramai Jual Rumah

Nilai uang belasungkawa berfariatif melihat resiko dekat tower dengan rumah warga, nominalnya mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Uang belasungkawa ini diberikan hanya satu kali.

"Sebenarnya bukan kompensasi, tetapi tali asih sebutannya," ujarnya.

Arif mengaku pasrah dalam keadaan ini, ia bersama 10 rumah warga lainnya, berencana akan dijual ke orang lain.

Hal itu terlihat dari warga yang memasang iklan jual rumah persis di depan pagar rumah mereka.

"Kalau ada harga yang cocok, tinggal kita jual dan kalau itu juga ada yang mau tinggal di dekat tower," kata Arif.

Tags:
PengadilanBekasitower BTSPerumahan Telaga Mas

Ihsan Fahmi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor