POSKOTA.CO.ID - Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan menerima bansos di tahap ini.
Dilansir dari akun pndamping sosial @jihannabila, hal tersebut terlihat dari data final closing yang menjadi acuan pencairan bantuan.
Data final closing merupakan data yang muncul di sistem informasi bansos, berisi nama-nama KPM yang dipastikan mendapat bantuan.
Baca Juga: Terdata Penerima Saldo Bansos Rp900.000 dari PKH Kategori Siswa SD! Begini Cara Mengeceknya
Data final closing akan berbeda setiap tahap pencairannya dikarenakan pembaruan yang terus dilakukan pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima bansos memang masih layak dan membutuhkan bantuan di setiap tahap.
Oleh karena itu, beberapa KPM tidak masuk dalam data final closing untuk pencairan tahap 1 2025.
Ketentuan KPM Tidak Masuk Data Final Closing
Berikut adalah kategori KPM yang tidak masuk dalam data final closing tahap 1 2025, yang artinya mereka tidak akan menerima bansos pada tahap tersebut:
1. KPM dengan Anggota Keluarga yang Baru Lulus Menjadi ASN atau P3K
KPM dengan anggota keluarga yang baru saja diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak akan menerima bansos.
Status ASN atau P3K dianggap tidak memenuhi syarat, karena syarat penerima bansos salah satunya adalah bukan dari anggota keluarga PNS, Polri, TNI, dan pegawai pemerintah lainnya.
2. KPM yang Sudah Bekerja dan Memiliki Gaji UMR
KPM yang memiliki anggota keluarga yang sudah bekerja dengan penghasilan yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) juga tidak akan menerima bansos kembali.
Biasanya hal tersebut ditandai dengan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan di tempat kerja.
Keterdaftaran BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa anggota keluarga tersebut sudah mendapatkan perlindungan sosial dan memiliki pendapatan yang cukup.
3. KPM yang Tingkat Kesejahteraannya Sudah Baik
Jika kondisi sosial ekonomi KPM sudah membaik dan memenuhi standar kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah, maka KPM akan diminta untuk graduasi mandiri.
KPM yang sejahtera sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
Proses verifikasi dan validasi data ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas distribusi bantuan sosial.
Dengan demikian, bantuan sosial seperti PKH dan BPNT dapat tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, bagi KPM yang tidak masuk dalam data final closing pencairan tahap 1 2025, diharapkan untuk memahami bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi terhadap kelayakan dan kebutuhan masing-masing keluarga.