Ilustrasi cara mengatasi panggilan spam. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

TEKNO

Cara Mudah Amankan Nomor HP dari Teror Panggilan Spam Pinjol

Minggu 02 Feb 2025, 19:19 WIB

POSKOTA.CO.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya layanan pinjaman online (pinjol) membuat banyak orang merasa terganggu dengan teror panggilan spam yang datang dari nomor tidak dikenal.

Banyak kasus di mana pengguna ponsel menerima telepon atau SMS bertubi-tubi dari pihak penagih utang (debt collector) pinjol ilegal, meskipun mereka tidak pernah meminjam uang.

Parahnya lagi, beberapa di antaranya juga mengalami penyalahgunaan data pribadi, di mana nomor telepon mereka dicatut sebagai kontak darurat tanpa izin.

Jika Anda merasa terganggu dengan telepon spam dari pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengamankan nomor HP agar tidak terus-menerus menjadi sasaran.

Berikut ini adalah cara efektif untuk mengamankan nomor HP Anda dari gangguan pinjol dan menjaga privasi digital.

Baca Juga: Perlu Diwaspadai! Bahaya Panggilan Spam dari Nomor HP yang Tidak Dikenal, Berikut Cara Mudah Mengatasinya

Cara Amankan Nomor HP dari Teror Panggilan Spam Pinjol

1. Hapus Akun Pinjol Secara Permanen

Jika Anda pernah menggunakan aplikasi pinjaman online, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghapus akun Anda.

Periksa menu pengaturan di aplikasi pinjol dan cari opsi "Hapus Akun" atau "Nonaktifkan Akun".

Jika tidak ada opsi tersebut, coba hubungi layanan pelanggan pinjol untuk meminta penghapusan data Anda.

Pastikan tidak ada pinjaman yang belum dilunasi, karena beberapa aplikasi hanya mengizinkan penghapusan akun setelah semua kewajiban diselesaikan.

Dengan menghapus akun, Anda dapat menghentikan akses aplikasi pinjol ke data pribadi, termasuk nomor HP yang mungkin telah mereka simpan.

2. Hubungi Call Center Pinjol untuk Penghapusan Data

Jika Anda tidak menemukan opsi penghapusan akun di aplikasi, langkah berikutnya adalah menghubungi call center pinjol langsung.

Cari nomor layanan pelanggan pinjol di situs web resmi mereka atau aplikasi.

Ajukan permintaan untuk menghapus data pribadi Anda dari sistem mereka.

Jika ada pinjol yang menolak permintaan ini, pastikan Anda sudah menyelesaikan semua kewajiban keuangan terlebih dahulu agar proses lebih mudah.

Namun, jika Anda tidak pernah meminjam tetapi tetap diteror oleh pinjol ilegal, maka langkah berikutnya adalah melaporkan ke pihak berwenang.

3. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi

Jika pinjol tetap mengganggu Anda atau menggunakan praktik penagihan tidak wajar, segera laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal:

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk meminta pemblokiran aplikasi pinjol yang bermasalah.

Baca Juga: Cara Efektif Blokir Kontak WhatsApp yang Suka Kirim Pesan Spam

4. Gunakan Aplikasi Pemblokir Panggilan Spam

Jika nomor HP Anda terus menjadi target panggilan dari pinjol, gunakan aplikasi pemblokir spam untuk menyaring nomor-nomor mencurigakan.

Dengan mengaktifkan fitur ini, Anda tidak akan terganggu oleh telepon spam dari pinjol ilegal.

5. Hindari Memberikan Data Pribadi Secara Sembarangan

Untuk mencegah nomor Anda disalahgunakan di masa depan, pastikan Anda tidak sembarangan membagikan informasi pribadi, termasuk:

Jangan mengisi formulir online yang meminta nomor HP tanpa alasan jelas.

Hindari memberikan nomor telepon ke aplikasi atau situs web yang tidak terpercaya.

Gunakan email atau nomor khusus saat mendaftar di platform online untuk menghindari penyebaran data pribadi.

Semakin berhati-hati Anda dalam menjaga informasi pribadi, semakin kecil kemungkinan nomor HP Anda digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Anda bisa melindungi diri dari teror panggilan spam pinjol ilegal dan menjaga keamanan data pribadi Anda.

Tags:
Nomor tidak dikenalspampangginal spamteror pangginal spamteror panggilan spam pinjolpanggilan spam pinjolAmankan panggilan spam

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor