POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tahap pertama bantuan sosial untuk tahun 2025 telah memasuki proses verifikasi rekening.
Bantuan yang dialokasikan untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025 ini tengah dalam tahap pengecekan rekening penerima sebelum pencairan dilakukan.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa penyaluran kepada masyarakat, dilakukan dengan dua mekanisme penyaluran bantuan saldo dana bansos.
Upaya ini bertujuan agar penyaluran bantuan dapat dilakukan tepat waktu pada triwulan pertama tahun ini, dengan harapan paling lambat bisa direalisasikan pada Maret, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan.
Bagi Anda dengan kategori ibu hamil dan balita (anak usia 0-6 tahun) yang NIK e-KTP nya telah lolos verifikasi dari pemerintah akan menerima saldo dana yang nominalnya Rp750.000 dari bansos PKH tahap 1 2025.
Proses distribusi tersebut langsung disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN dan bank Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan dapat memeriksa status pencairan melalui situs Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Simak berikut ini panduan lengkapnya.
Berdasarkan informasi terbaru yang dilansir dari channel YouTube Arfan Saputra Channel, pada 2 Februari 2025 terkait proses verifikasi rekening ini dilakukan secara menyeluruh di berbagai daerah.
Para penerima manfaat diharapkan dapat lolos dalam tahap ini agar bantuan bisa segera dicairkan sesuai jadwal pencairan triwulan pertama tahun 2025.
Sementara itu, hasil pengecekan saldo bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) per 1 Februari 2025 menunjukkan bahwa dana bantuan masih belum dicairkan.
Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri pada pukul 17.00 WIB, di mana saldo pada rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) digital masih tercatat nol.
Meskipun pencairan belum terlaksana, penerima manfaat diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau perkembangan informasi resmi dari pihak terkait.
Proses pencairan bantuan diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga dana dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak.
Untuk triwulan pertama ini, pencairan akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Sementara itu, pada triwulan kedua, sistem penyaluran bantuan akan menggunakan data DTSE, menggantikan sistem DTKS yang selama ini digunakan.
Pergantian sistem ini kemungkinan akan berdampak pada jumlah penerima bantuan, sehingga masyarakat diharapkan terus memperbarui data mereka agar tetap memenuhi kriteria penerima manfaat.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan seluruh penerima manfaat dapat memahami prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa rekening mereka siap untuk menerima pencairan bantuan. Semoga proses ini berjalan lancar dan bantuan sosial dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Intip Syarat Jadi Penerima Bansos PKH, Pastikan Masuk Data Kemensos
Wilayah yang Cair Lebih Dulu
Pemerintah membagi pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap pertama ke dalam tiga kelompok wilayah:
Wilayah 1:
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Wilayah 2:
DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Wilayah 3:
Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pencairan tahap pertama diperkirakan akan dimulai dari wilayah kedua, dilanjutkan ke wilayah ketiga, dan terakhir wilayah pertama. Namun, harapannya pencairan dapat dilakukan secara serentak pada awal Februari 2025.
Ciri-Ciri KPM PKH yang Cair Duluan
KPM PKH yang dipastikan menerima bantuan lebih awal memiliki beberapa kriteria:
- Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data acuan yang dikelola oleh pemerintah.
- Memiliki komponen yang sesuai, seperti anak usia dini, ibu hamil, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, atau disabilitas.
- Masih tergolong keluarga miskin atau tidak mampu.
- Lolos verifikasi dan validasi untuk pencairan bantuan tahap pertama.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Segera Cair! Simak Syarat, Nominal, dan Cara Cek Penerima di Sini!
Cek Status Pencairan Bansos PKH 2025
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT tengah dalam proses pelaksanaan penyaluran, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.