Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 Bansos PKH Susulan, Cek Batas Waktu Pencairannya di Sini

Jumat 31 Jan 2025, 19:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP penerima manfaat, Anda berpeluang mendapatkan saldo dana Rp600.000 bantuan sosial (bansos) susulan untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Jika NIK e-KTP Anda telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Anda berkesempatan untuk menerima pencairan dana bansos ini.

Pastikan segera mengecek status penerima sebelum batas pencairan berakhir pada 31 Januari 2025.

Pencairan bansos PKH kali ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya hanya menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) murni.

Dengan validasi ulang oleh Kementerian Sosial (Kemensos), penerima BPNT yang memenuhi kriteria PKH kini bisa mendapatkan tambahan dana bantuan dalam pencairan tahap ini.

Agar proses distribusi tepat sasaran, pemerintah menggunakan sistem verifikasi otomatis atau validasi by system.

Baca Juga: NIK e-KTP Nama Kamu Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH, Cek Selengkapnya!

Dengan sistem ini, hanya KPM yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan yang akan menerima pencairan dana bansos PKH. Oleh karena itu, masyarakat yang tidak terdaftar dalam DTKS atau tidak memenuhi kriteria tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Bagi Anda yang belum mencairkan bantuan hingga saat ini, segera lakukan pengecekan status penerima dan pastikan dana tersebut sudah masuk ke rekening KKS Merah Putih Anda sebelum batas waktu berakhir.

Apa itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018.

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Jadwal Pencairan dan Batas Waktu Pengambilan Dana PKH Susulan

Menurut laporan dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bansos PKH susulan ini dikhususkan bagi penerima BPNT murni periode November-Desember 2024 yang telah lolos validasi sebagai penerima PKH.

Baca Juga: SELAMAT NIK e-KTP Kamu Lolos sebagai Penerima Validasi Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi PKH, Saldo Ditransfer di Akhir Januari 2025!

Jika Anda termasuk dalam kategori ini, pastikan Anda mencairkan bantuan sebelum batas akhir pada 31 Januari 2025. Jika dana tidak diambil hingga tanggal tersebut, kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini bisa hilang.

Penting bagi setiap penerima untuk selalu memantau status pencairan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos, serta memastikan bahwa rekening KKS Merah Putih mereka sudah aktif untuk menerima dana bansos ini.

Rincian Besaran Dana Bansos PKH 2025

Besaran bantuan PKH yang diterima setiap keluarga tidak sama, karena dihitung berdasarkan komposisi anggota keluarga yang terdaftar di KK. Berikut adalah rincian nominal bansos PKH berdasarkan kategori penerima:

Jika NIK e-KTP Anda masuk dalam daftar penerima, segera lakukan pengecekan dan pencairan dana sebelum waktu pencairan berakhir.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Bagi Anda yang ingin memastikan status sebagai penerima PKH atau ingin mengetahui informasi terbaru, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Pertama-tama, unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android.

2. Login atau Registrasi

Jika sudah memiliki akun, Anda dapat langsung login menggunakan email dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan data sesuai KTP, seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan informasi lainnya.

3. Masukkan Data Pencarian

Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data pencarian, seperti Nama Lengkap, NIK, Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.

4. Klik "Cari Data"

Setelah memasukkan semua informasi, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.Update Data Secara Berkala

Pastikan informasi kependudukan selalu diperbarui untuk menghindari risiko kehilangan hak sebagai penerima bantuan.

Kemensos menegaskan bahwa tujuan utama percepatan jadwal ini adalah memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan saldo dana bansos PKH ini dengan bijak dan sesuai tujuan, seperti membiayai kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, atau perawatan anggota yang membutuhkan.

Program PKH diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan.

DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Tags:
Pencairan saldo dana bansosBansos PKH SusulanCek Bansos NIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan Bansos PKH Saldo dana bansos Saldo dana bansos PKH

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor