POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial yang terarah.
Pada tahun 2025, penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria penerima PKH guna memastikan kelayakan mereka dalam memperoleh bantuan ini.
Dengan memahami persyaratan yang telah ditentukan, calon penerima dapat lebih mudah mengetahui apakah mereka memenuhi syarat yang berlaku.
Hal ini juga membantu memperlancar proses pendaftaran dan penyaluran bantuan, sehingga lebih efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Inilah Komponen Penerima Bansos PKH 2025
Pemahaman yang baik mengenai kriteria ini tidak hanya bermanfaat bagi individu dan keluarga penerima manfaat, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mencapai keadilan sosial serta pembangunan yang berkelanjutan.
Kriteria Penerima PKH
Mengacu pada informasi yang dibagikan oleh Kementerian Sosial RI melalui akun Instagram resminya (@kemensosri), penerima PKH harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, yang terbagi dalam tiga kategori utama:
1. Kesehatan
- Ibu Hamil: Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
- Anak Usia Dini: Anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan batas maksimal dua anak per keluarga.
2. Pendidikan
- Tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA atau yang sederajat.
- Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
- Maksimal tiga anak dalam satu keluarga yang bisa menerima bantuan.
3. Kesejahteraan
- Lanjut Usia: Lansia berusia 60 tahun ke atas yang tinggal dalam keluarga atau hidup sendiri dalam satu kartu keluarga (KK). Maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang Disabilitas: Orang dengan disabilitas yang tinggal dalam keluarga atau sendiri dalam satu KK. Maksimal empat orang per keluarga.
Besaran Bantuan PKH
Jumlah bantuan PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/3 bulan
- Anak Usia Dini: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/3 bulan
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/3 bulan
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/3 bulan
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/3 bulan
- Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/3 bulan
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp2.400.000/tahun atau Rp 600.000/3 bulan
Jadwal Pencairan PKH 2025
Bantuan PKH akan dicairkan setiap tiga bulan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, yaitu:
- Tahap 1 (Januari – Maret): Pencairan dimulai pada bulan Januari.
- Tahap 2 (April – Juni): Pencairan dilakukan pada bulan April.
- Tahap 3 (Juli – September): Pencairan dimulai pada bulan Juli.
- Tahap 4 (Oktober – Desember): Pencairan berlangsung pada bulan Oktober.
Cara Mengecek Penerima PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Bansos BPNT untuk Tahap 1 akan Segera Cair, Cek Statusnya dengan Cara Ini
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pada halaman utama, pilih menu "Pencarian Data Penerima Manfaat (PM) Bansos"
- Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Isi nama penerima manfaat sesuai dengan data di KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar (jika kurang jelas, klik ikon biru untuk mendapatkan kode baru)
- Klik tombol "CARI DATA"
- Data akan muncul, menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Dengan memahami informasi ini, masyarakat dapat lebih siap dan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan agar dapat menerima bantuan PKH secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.