POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat yang kurang mampu, melalui berbagai program bantuan sosial.
Salah satunya, adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan ini bertujuan, guna meringankan beban ekonomi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Dengan bantuan ini, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Kini, proses pendaftaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bansos PKH dan BPNT semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online melalui ponsel.
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor desa atau kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.
Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek kelayakan, mendaftar, serta memantau status bantuan yang diajukan.
Proses ini diharapkan lebih praktis, efisien, dan transparan sehingga bantuan dapat tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Sudah Cair via KKS, Benarkah? Simak Penjelasannya
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial ini, penting untuk memahami langkah-langkah yang harus dilakukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Mulai dari menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengunduh aplikasi resmi, hingga mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar.
Berikut ini, adalah panduan lengkap untuk mengajukan KPM baru bansos PKH dan BPNT melalui HP dengan mudah.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara melakukan pengajuan KPM baru untuk penerima bantuan dari Bansos PKH dan BPNT 2025.
Baca Juga: Saldo Dana Bantuan PKH dan BPNT Apakah Sudah Cair? Cek Faktanya!
Cara Ajukan Daftar Usulan KPM Baru Bansos PKH dan BPNT 2025
- Unduh aplikasi cek bansos
Langkah pertama, silahkan Anda mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang sudah tersedia di Google Play Store.
- Registrasi akun
Selanjutnya silahkan Anda buka aplikasi dengan pilih opsi untuk membuat akun, atau user ID.
Silahkan Anda masukkan data pribadi, seperti NIK, KTP, serta kartu keluarga (KK) guna melakukan proses pendaftaran.
- Verifikasi akun
Setelah proses registrasi selesai, akun yang Anda buat tadi akan dilakukan proses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.
- Login ke aplikasi
Setelah akun Anda terverifikasi, silahkan login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat sebelumnya.
- Mengajukan susulan
Selanjutnya silahkan Anda pilih menu "Tambah Usulan" jangan lupa juga untuk memilih jenis bantuan sosial yang diinginkan (Bansos PKH atau BPNT)
- Lengkapi data
Jika sudah dilakukan semua prosesnya, silahkan Anda isikan semua informasi yang diminta oleh sistem.
- Proses Verifikasi data
Jika semua sudah selesai dilakukan, maka selanjutnya data tersebut akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil.
Jika data Anda sudah sesuai, maka selanjutnya calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.
Namun perlu menjadi catatan. Pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebelum melakukan pengajuannya.
Karena PKH dan BPNT ini, merupakan bantuan bersyarat yang telah ditentukan kriterianya oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Penting untuk diperhatikan. Kendatipun sudah terdaftar di DTKS, tidak serta merta KPM yang bersangkutan otomatis mendapatkan bantuan.
Biasanya pemerintah memiliki anggaran yang terbatas untuk bansos. Oleh sebab itu, tidak semua orang yang memenuhi kriteria bisa langsung menerima bansos.
Itulah cara mengajukan KMP baru untuk penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025. Semoga informasi ini bisa membantu, khususnya bagi yang membutuhkan.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.