POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menegaskan bahwa pencairan berbagai bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan dipercepat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang NIK e-KTP nya tervalidasi oleh pemerintah dan terkategori sebagai lansia dan penyandang disabilitas akan menerima bantuan dana sebesar Rp600.000 dari bansos PKH.
Pencairan dana ini akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan proses penyaluran melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos PKH tahap 1 melalui situs resmi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, serta NIK yang terdaftar pada e-KTP. Berikut ini panduan lengkapnya.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube 'Arka's Channel' pada 29 Januari 2025, perkembangan terbaru menunjukkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 untuk periode Januari-Maret 2025 sudah mulai berjalan.
Pemantauan sebelumnya mengindikasikan bahwa penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 mulai menunjukkan pergerakan.
Proses pengecekan penyaluran tahap 1 dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Langkah pertama bukan langsung masuk ke menu 'view DTKS', melainkan memilih menu "Penentuan KPM".
Tahapan ini menjadi langkah awal dalam proses penyaluran PKH, mulai dari tahap 1 hingga tahap 4.
Setelah memilih menu “Penentuan KPM”, pengguna dapat menentukan periode untuk melihat apakah data penyaluran tahap 1 Januari-Maret 2025 sudah tersedia.
Sebelumnya, data yang muncul masih untuk periode November-Desember 2024. Kini, periode Januari-Maret 2025 sudah terdaftar di menu "Penentuan KPM", meskipun jumlah KPM per kelurahan atau desa masih belum tercantum.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penentuan komponen dan jumlah penerima masih dalam tahap pengolahan di aplikasi SIKS-NG, sehingga masyarakat perlu menunggu informasi lebih lanjut.
Langkah berikutnya adalah mengecek menu "view detail DTKS" untuk mendapatkan data yang lebih rinci.
Setelah memasukkan NIK dan kode verifikasi, muncul data salah satu KPM PKH yang hanya menerima bantuan PKH tanpa sembako.
Namun, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, periode pencairan yang terlihat di "view detail DTKS" masih menunjukkan November-Desember 2024, sementara data untuk Januari-Maret 2025 belum tersedia.
Kendati demikian, ada perkembangan positif bahwa penyaluran tahap 1 tahun 2025 mulai berjalan.
Walaupun data KPM masih belum lengkap untuk seluruh wilayah, menu penyaluran tahap 1 sudah mulai aktif. Pemantauan akan terus dilakukan, dan pembaruan akan diberikan setiap kali ada perkembangan terbaru.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Terbaru 2025 Lewat Handphone dengan Mudah, Berikut Langkah-Langkahnya!
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025.
- Tahap 2: April - Juni 2025.
- Tahap 3: Juli - September 2025.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025.
Baca Juga: Cara Mudah Pantau Pengajuan Bansos Pakai Handphone di Rumah Saja, Ikuti Tutorialnya!
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT telah dalam proses penyaluran, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Baca Juga: Jenis Bansos yang Cair Tahun 2025
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam data yang dikelola pemerintah sebagai penerima manfaat.