POSKOTA.CO.ID - Memasuki pekan keempat Januari 2025, pencairan bantuan sosial (Bansos) berjalan secara bertahap.
Informasi terkini menyebutkan bahwa penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 masih akan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Hal ini meredakan kekhawatiran masyarakat penerima PKH dan BPNT di tahun sebelumnya, karena mereka masih berpeluang menerima bantuan.
Dilansir dari channel YouTube INFO BANSOS pada Minggu, 26 Januari 2025. perubahan besar dijadwalkan pada tahap 2 dan tahap 3 tahun 2025. Pemerintah akan beralih menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional (Regsosek), yang diharapkan dapat menjangkau penerima yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran.
Baca Juga: Nominal Bansos BPNT 2025 dan Cara Ceknya
Selain itu, kebijakan ini memastikan tidak ada penerima dari kalangan ASN, TNI, Polri, maupun pensiunan.
Sistem Graduasi PKH, Alamiah dan Sejahtera
Tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima PKH tahun lalu otomatis akan menerima kembali di tahap 1 tahun ini.
Sebagian KPM telah mengalami graduasi, yaitu proses penghentian bantuan berdasarkan dua kategori:
- Graduasi Alamiah: Terjadi jika KPM tidak lagi memenuhi kriteria penerima, misalnya anak telah tamat sekolah, pindah wilayah, atau meninggal dunia.
- Graduasi Sejahtera: Berlaku bagi KPM yang dinilai mampu secara ekonomi dan mandiri, atau secara sukarela mengundurkan diri agar bantuan bisa dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan.
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin dengan komponen tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, lansia, dan disabilitas berat.
Verifikasi kelayakan data KPM dilakukan setiap bulan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Syarat Pencairan PKH Tahap 1 2025
Untuk memastikan pencairan PKH tahap 1, KPM harus memenuhi tujuh syarat berikut:
- Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
- Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi.
- Memiliki komponen PKH (kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial).
- Data pendidikan (Dapodik) aktif dan sinkron dengan DTKS.
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
- Bukan pegawai ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan gaji bersumber dari APBN/APBD.
- Tercantum sebagai penerima PKH tahap 1 tahun 2025.
Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Berdasarkan informasi dari pendamping sosial, pencairan PKH tahap 1 direncanakan berlangsung pada akhir Februari hingga awal Maret 2025.
Seperti tahun sebelumnya, pencairan dilakukan setiap tiga bulan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kantor pos.
Berikut nominal bantuan per tiga bulan:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan beras 10 kg per bulan selama enam bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan.
Data penerima bantuan ini akan menggunakan Regsosek, yang mencakup desil 1 dan 2 serta perempuan kepala rumah tangga miskin.
Dengan tetap digunakannya DTKS pada tahap 1, penerima bantuan tahun lalu masih memiliki kesempatan menerima bantuan sosial di tahun ini.
Namun, masyarakat diimbau untuk terus memastikan data mereka aktif dan sesuai dengan kriteria.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyalurkan bantuan secara lebih adil dan tepat sasaran.
Demikian informasi mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025, semoga bermanfaat.