POSKOTA.CO.ID – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Program ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang layak bagi semua anak di Jakarta.
Pencairan dana KJP untuk tahun 2024 hingga 2025 sudah mulai dipersiapkan, dan pemerintah terus melakukan verifikasi agar bantuan tepat sasaran.
Penerima manfaat diimbau untuk rutin memantau informasi terbaru mengenai jadwal pencairan agar tidak ketinggalan.
Kini, pengecekan status penerima KJP dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai agar informasi yang diperoleh akurat dan terkini.
Pencairan KJP 2025
Dilansir Poskota dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, disebutkan bahwa pencairan tahap pertama untuk penerima manfaat KJP Plus dan KJMU dilakukan pada akhir Januari 2025.
“Alhamdulillah, kita dapat berita baik. Sekda sudah menginformasikan bahwa Insya Allah kita akan mengawal ini di Komisi E. Hasilnya, bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, Insya Allah akan dikembalikan di tahap 1 tahun 2025. Akhir Januari nanti sudah ada pencairan,” ucap Anggota Komisi E DPRD Jakarta Raden Gusti Arief.
Gusti Arief juga menekankan pentingnya proses verifikasi ulang bagi peserta yang datanya sempat diblokir pada tahun 2024.
Bagi masyarakat yang merasa ada ketidaksesuaian data atau mengalami pemblokiran, disarankan untuk segera menghubungi dinas terkait guna memperbaiki informasi yang diperlukan.
Baca Juga: Cek KJP Plus 2024-2025 di Situs Resmi Berikut, Begini Caranya!
Syarat jadi penerima bantuan KJP
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Cara cek status penerima KJP
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
Baca Juga: Panduan Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, Tarik Uang Gratis di Bank DKI
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024). Untuk tahun 2025 akan tersedia ketika sudah mulai atau tahap sebelumnya sudah cair.
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.