POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dicairkan oleh pemerintah sesuai kategori penerima manfaat.
Bantuan ini hadir sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarkat.
Untuk mengetahui detail nominal bansos PKH 2025, simak informasi di dalam artikel ini hingga akhir.
Baca Juga: Cara Menambah Komponen Keluarga Bansos PKH, Balita hingga Lansia di Aplikasi Cek Bansos
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan Kementerian Sosial RI untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat miskin atau rentan.
Bansos ini diberikan dalam bentuk uang ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
Jika penerima manfaat belum terdaftar dalam rekening bank tersebut, maka pencairan dapat dilakukan via PT Pos Indonesia.
Sebagaimana bantuan bersyarat, untuk mendapatkan PKH maka masyarakat harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut supaya bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar layak menerimanya.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa syarat penerima bansos PKH 2025.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Tidak menerima bantuan lain
- Bukan bagian dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
Besaran Bansos PKH
Nominal bansos PKH disesuaikan berdasarkan masing-masing kategori penerima manfaat. Berikut detailnya.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Baca Juga: Persyaratan Bansos PKH 2025, Salah Satunya NIK KTP
Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap yakni per tiga bulan sekali dengan jadwal sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Cara Cek Bansos PKH lewat Hp
KPM dapat melakukan pengecekan bansos PKH secara online menggunakan perangkat mendukung semisal hp. Berikut caranya.
- Buka web browser dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat
- Ketik kode captcha sesuai yang tertera di layar
- Ketuk opsi Cari Data
- Status penerimaan bansos akan ditampilkan jika nama Anda sudah terdaftar
Demikian informasi mengenai besaran bansos PKH 2025 beserta beberapa hal penting lainnya yang Anda perlu ketahui.
Disclaimer: Pencairan bansos dilakukan via Himbaran atau Pos Indonesia, bukan melalui dompet digital DANA.