Para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. (Sumber: Dok. Kominfotik Pemprov Jakarta)

JAKARTA RAYA

Soal ASN Boleh Poligami, Komisi A DPRD Jakarta Bilang Begini

Sabtu 18 Jan 2025, 14:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi A DPRD Jakarta berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menyalahgunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang ASN yang diperbolehkan berpoligami.

"Jangan adanya Pergub ini jadi disalahgunakan, kan gitu. ASN tentunya sebagai abdi negara, pelayan masyarakat," kata anggota Komisi A DPRD Jakarta, Riano P Ahmad dihubungi Poskota.co.id.

Riano menuturkan, jangan sampai ASN yang berpoligami nantinya justru malah menyalahgunakan hingga mengabaikan tugas pokok sebagai abdi negara.

"Memang kalau dalam aturan agama Islam membolehkan itu, tapi kan ada tahapannya, ada step-stepnya gitu kan. Jadi kalau menurut saya adanya hal ini (Pergub), menurut saya jangan disalahgunakan. Tetap fokus kepada tugas utamanya sebagai pelayan publik," jelasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Klarifikasi Pergub Poligami, Klaim Perketat Aturan Kawin dan Cerai Bagi ASN

Riano melihat, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini diteken Pj Gubernur Jakarta untuk menghindari ASN 'nakal'. Dalam hal ini berkaitan perselingkuhan.

"Dengan adanya ini (Pergub), ya mungkin berdasarkan pertimbangan dan kajian yang matang kan, untuk menghindari adanya hal-hal yang dalam tanda putih ditutup-tutupi, ya lebih baik secara aturan diatur," jelas Riano.

Politisi NasDem ini menilai Pergub yang sudah diteken Pj Gubernur Jakarta tersebut diharapkan bisa digunakan dengan bijak oleh ASN, bukan justru dijadikan sebagai alat memuluskan kepentingan pribadi.

"Jadi ada aturan ini jangan untuk mengakal-akali istri atau suaminya, tapi adanya aturan yang dilihat secara bijak. Mungkin ada orang yang secara kreativitas dan kemampuan bisa melakukan itu, tapi kan gak semuanya bisa melakukan itu," ucap Riano.

"Nah, pemerintah dalam hal ini menyiapkan ruang aturannya, biar tidak lagi bermain di ruang gelap. Dan itu artinya tidak main di belakang dengan istri dua dan segala macam, tapi ada aturan," tambahnya.

Baca Juga: Soroti Pergub Poligami, Wakil Ketua DPRD Jakarta Pertanyakan Alasan dan Urgensi

Sebelumnya, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.

Penerbitan Pergub ini tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti untuk selanjutnya diatur dengan peraturam gubernur," tulis Keputusan Sekda yang ditetapkan Pj Gubernr 6 Januari 2025.

Setidaknya ada delapan bab dengan ruang lingkup peraturan dalam Pergub ini.

Di antaranya mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa

Pada bab II Pergub tersebut dituliskan bahwa pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkan paling lama satu tahun sejak perkawinan tersebut berlangsung.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Pasal 4 ayat (2) Pergub itu.

Izin istri berlebih kepada ASN pria akan diberikan jika telah memenuhi syarat. Syarat itu diantaranya istri yang tidak menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Lalu istri tidak dapat melahirkan keturunan selama 10 tahun perkawinan, mendapat perserujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri.

Lalu sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Tags:
ASNpoligamiDPRD Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor