POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan melalui program bantuan sosial.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019, bantuan sosial hanya diberikan kepada individu atau keluarga miskin, rentan risiko, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan tempat tinggal.
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun.
Anggaran ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program bantuan sosial, dengan fokus utama pada akurasi data penerima manfaat.
Baca Juga: Tips Daftar Bansos Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Akurasi Data Penerima Bansos
Keberhasilan penyaluran bantuan sosial sangat bergantung pada data yang valid. Sebelumnya, data penerima bansos bersumber dari tiga instansi utama, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Namun kini, ketiga sumber data tersebut diintegrasikan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi.
Integrasi ini memastikan bantuan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) akan menyasar keluarga atau individu miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi.
Program ini memiliki tiga komponen utama, yaitu:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan, bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Maksimal dua anak per keluarga, bantuan Rp750.000 per tiga bulan.
2. Komponen Pendidikan
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tiga bulan.
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tiga bulan.
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tiga bulan.
Diberikan kepada anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, maksimal tiga anak per keluarga.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp200.000 Cair per Bulan untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar, Simak Jadwalnya!
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia (60 tahun ke atas): Bantuan Rp600.000 per tiga bulan, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas berat: Bantuan Rp600.000 per tiga bulan, maksimal empat orang per keluarga.
Mekanisme Penyaluran dan Jadwal Pencairan
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, Jumat 17 Januari 2025, saat ini jadwal pencairan bantuan sosial PKH masih menunggu konfirmasi resmi dari Kemensos.
Sebelumnya, pencairan dilakukan setiap tiga bulan melalui PT Pos Indonesia atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: DTKS Digantikan DTSE, Begini Cara Daftar Bansos Terbaru 2025
Namun, ada kemungkinan bahwa pencairan akan dilakukan setiap bulan untuk mempercepat penyaluran dan membantu penerima manfaat memenuhi kebutuhan pokok secara lebih efektif.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan akan diumumkan melalui saluran resmi Kemensos.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari situs atau akun media sosial resmi pemerintah terkait jadwal pencairan bantuan sosial di tahun 2025.