Perubahan DTKS ke DTSE, simak penjelasannya. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

EKONOMI

Perubahan Sistem Penyaluran Bantuan Sosial dari DTKS ke DTSE, Bagaimana Mekanismenya? Simak Penjelasan lengkapnya

Rabu 15 Jan 2025, 21:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperkenalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), sebuah sistem baru yang mengintegrasikan tiga basis data utama sebelumnya.

Yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem( P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Dengan adanya integrasi ini, DTSE menjadi satu-satunya acuan bagi semua kementerian dan lembaga dalam menyalurkan bantuan sosial.

Baca Juga: Anda Bisa Lakukan Pendaftaran untuk Menjadi Penerima Dana Bansos Jika Memenuhi Persyaratan, Begini Caranya!

Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan meningkatkan akurasi proses distribusi bantuan sosial di Indonesia.

Untuk Anda yang ingin memahami DTSE lebih lanjut, simak penjelasan berikut hingga selesai.

Apakah Penerima Bantuan Sosial Perlu Daftar Ulang?

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping sosial, banyak masyarakat khawatir bahwa perubahan dari DTKS ke DTSE berarti mereka harus mendaftar ulang untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun, kabar baiknya adalah Anda tidak perlu mendaftar ulang.

Data Anda yang sebelumnya sudah terdaftar di DTKS, P3KE, atau Regsosek akan otomatis diintegrasikan ke dalam DTSE.

Ini berarti Anda tetap akan menerima bantuan tanpa harus melakukan registrasi ulang, selama data Anda sesuai dengan kriteria penerima.

"Jangan khawatir tidak ada tata cara pendaftaran ulang agar bisa mendapatkan Bansos di tahun 2025 ini walaupun DTKS nanti telah dirubah menjadi DTSE," dikutip dari video Pendamping Sosial yang diunggah pada Rabu, 15 Januari 2025.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Meski sistemnya berubah, cara pengecekan penerima bantuan sosial masih sama:

  1. Melalui Website Resmi

    • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id untuk memeriksa status Anda sebagai penerima bantuan sosial.
  2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

    • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
    • Buat akun dan masukkan data pribadi Anda untuk pengecekan atau pengajuan bantuan sosial.

Bagaimana Jika Data Anda Belum Terdaftar di DTSE?

Jika Anda merasa berhak menerima bantuan sosial tetapi belum terdata, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Pengajuan Mandiri Secara Online

    • Gunakan aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial. Pastikan data pribadi Anda terisi lengkap.
  2. Pengajuan Melalui Desa atau Kelurahan

    • Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga ke kantor desa atau kelurahan setempat.
    • Nama Anda akan diajukan dalam musyawarah desa atau kelurahan. Jika dinyatakan layak, data Anda akan dimasukkan ke dalam sistem DTSE.

Perubahan dari sistem lama ke DTSE adalah langkah besar dalam meningkatkan kualitas dan transparansi penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Anda tidak perlu khawatir tentang perubahan ini, karena data penerima akan otomatis terintegrasi tanpa memerlukan registrasi ulang.

Tetaplah memantau informasi resmi dari pemerintah mengenai bantuan sosial, dan gunakan sistem yang telah disediakan untuk memeriksa status Anda.

Tags:
penyaluran bansoscara cek bansosbantuan sosial DTSEData Tunggal Sosiak Ekonomi

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor