POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah rampung dan para peserta yang lolos akan segera mengisi formasi yang dilamar.
Namun pada beberapa kasus, ada juga peserta yang berhasil lolos seleksi namun akhirnya ingin mengundurkan diri.
Ada banyak alasan tentunya yang membuat peserta mengambil keputusan untuk mundur dari penerimaan jabatan di pemerintahan.
Namun prosedur pengunduran diri ini memang bisa dilakukan bagi para peserta yang memang menginginkannya.
Baca Juga: 7 Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta Lolos Seleksi CPNS TA 2024, Cek Selengkapnya di Sini
Setelah seleksi CPNS berakhir, peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses untuk mengisi daftar riwayat hidup dan akan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP).
Sedangkan bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, maka aturan yang dipakai merujuk kepada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Untuk kategori peserta seleksi yang lulus dan hendak mengundurkan diri ini bisa melalui 2 skema, yaitu:
Baca Juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024
1. Apabila seorang CPNS yang sudah mendapatkan NIP, namun belum resmi menjadi pegawai negeri, memutuskan untuk mengundurkan diri atau meninggal, maka posisi tersebut tidak bisa langsung diisi oleh peserta lain. Posisi ini akan dipertimbangkan untuk pengadaan CPNS pada tahun berikutnya.
2. Jika seseorang yang sudah menjadi calon PNS mengundurkan diri, maka jabatan yang seharusnya ia duduki tidak akan diisi pada saat itu. Posisi tersebut akan dimasukkan dalam perencanaan kebutuhan pegawai di masa mendatang.
Adapun terkait dengan prosedur pengunduran diri dari CPNS ini biasanya tercantum pada dokumen pengumuman hasil seleksi yang didapatkan peserta.
Nantinya peserta bisa membuat surat pengunduran diri untuk tidak menerima jabatan dengan dibubuhi materai Rp10.000 kepada Kementerian atau instansi pemerintah terkait. Adapun jabatan yang ditinggalkan maka bisa diisi oleh peserta lainnya yang memenuhi kriteria dalam hasil seleksi.