Sejumlah tenaga honorer di Jawa Barat sedang menunggu panggilan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Kebijakan terbaru pemerintah memberikan peluang baru bagi mereka yang belum mendapatkan formasi. (Sumber: Pinterest)

Daerah

Nasib Tenaga Honorer di Jawa Barat yang Tak Mendapat Formasi PPPK 2024, Ini Solusinya

Minggu 12 Jan 2025, 08:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, persoalan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat, terutama di Jawa Barat.

Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 27.417 tenaga honorer yang terdaftar. Namun, seleksi PPPK tahap pertama hanya menyediakan 4.064 formasi.

Sementara itu, tahap kedua direncanakan akan menambah 7.000 formasi lagi, sehingga totalnya menjadi 11.000 formasi.

Masalahnya, angka ini masih jauh dari cukup untuk menampung seluruh tenaga honorer yang ada. Jika dihitung, ada sekitar 12.000 tenaga honorer yang tidak kebagian formasi.

Lantas, bagaimana nasib mereka? Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyatakan akan mengangkat tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi menjadi PPPK paruh waktu, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Baca Juga: Cara Melakukan Factory Reset iPhone dengan Benar!

Solusi PPPK Paruh Waktu

Menurut Bey Machmudin, seorang pejabat tinggi Pemda Jawa Barat, tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu akan tetap diberdayakan.

“Saya akan angkat jadi PPPK paruh waktu sisanya,” ujar Bey, seperti dikutip dari siaran YouTube resmi Kementerian Dalam Negeri pada 10 Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan tenaga honorer tetap memiliki pekerjaan dan mendapatkan penghasilan, meskipun dalam kapasitas yang berbeda. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Tenaga honorer wajib:

  1. Mendaftar dalam seleksi PPPK.
  2. Mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
  3. Terdaftar di database BKN.

“Kita punya komitmen sepanjang dia mendaftar, mengikuti seleksi, dan terdata di BKN, maka kita bisa mengangkatnya,” tegas MenPAN RB dalam pernyataannya.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, terutama dalam hal jam kerja dan tunjangan yang diterima. Namun, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu. Kesempatan ini diberikan kepada mereka yang:

  1. Menunjukkan kinerja baik.
  2. Memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.

Dalam jangka panjang, tenaga honorer ini bisa mendapatkan kenaikan status jika formasi tersedia dan mereka memenuhi kriteria yang diperlukan.

Optimisme di Tengah Tantangan

Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menantikan kejelasan nasib mereka. Meski begitu, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, baik oleh pemerintah maupun tenaga honorer itu sendiri.

Baca Juga: Xiaomi Pad 7 Pro Hadir dengan Fitur Unggul, Cocok untuk Produktivitas dan Hiburan

Harapan Masa Depan

Langkah mengangkat tenaga honorer sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kerja kepada mereka. Namun, kebijakan ini perlu didukung dengan alokasi anggaran yang memadai dan perencanaan yang matang.

Di sisi lain, tenaga honorer juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka, sehingga dapat bersaing untuk formasi penuh waktu di masa depan. Dengan kerja sama antara pemerintah dan tenaga honorer, diharapkan persoalan ini dapat diatasi secara bertahap.

“PPPK paruh waktu bukanlah akhir, melainkan langkah awal menuju kepastian status pekerjaan yang lebih baik bagi tenaga honorer di Jawa Barat,” ujar MenPAN RB.

Permasalahan tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK di Jawa Barat memang menjadi isu yang kompleks. Namun, dengan adanya kebijakan PPPK paruh waktu, harapan masih tetap ada. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan tenaga honorer menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan ini.

Caption Foto: "Sejumlah tenaga honorer di Jawa Barat sedang menunggu panggilan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Kebijakan terbaru pemerintah memberikan peluang baru bagi mereka yang belum mendapatkan formasi."

Tags:
Nasib tenaga honorerFormasi PPPK Jawa BaratKebijakan PPPK terbaruTenaga honorer 2024PPPK Jawa Barat 2024

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor