Masa pendaftaran PPPK diperpanjang hingga 15 Januari 2025. (Sumber: Instagram/bkngoidofficial)

NEWS

Ayo Daftar! PPPK Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025, Sebegini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Jumat 10 Jan 2025, 10:27 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi penting terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, berikut adalah rincian terbaru yang perlu Anda ketahui.

Seleksi P3K 2024 tahap pertama telah berlangsung dari 24 hingga 31 Desember 2024. Namun, bagi Anda yang belum berhasil atau baru ingin mendaftar, ada kabar baik.

Pendaftaran untuk tahap kedua kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi tenaga honorer dan non-ASN yang ingin berpartisipasi dalam seleksi ini.

Baca Juga: Selamat! PPPK non Formasi di Jawa Barat Akan Diangkat jadi Pegawai Paruh Waktu, Ini 3 Kriterianya

Kriteria Seleksi P3K 2024

Penting untuk dicatat bahwa dalam seleksi P3K 2020, tidak ada sistem passing grade. Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendaftar, pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat bersaing dengan peserta lainnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga akan menerbitkan aturan tambahan yang mengatur kriteria pelamar pada seleksi P3K 2024 tahap kedua.

Tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data PK berhak mengikuti seleksi ini, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Langkah-Langkah Penuntasan Honorer Menjadi PPPK 2025, Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sini

Gaji dan Tunjangan P3K 2025

Salah satu kabar baik bagi calon P3K adalah adanya kenaikan gaji yang akan berlaku mulai tahun 2025.

Gaji untuk semua pegawai P3K akan mengalami peningkatan, yang tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelamar. Rata-rata, gaji P3K akan naik sekitar Rp200.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran gaji dan tunjangan P3K diatur dalam beberapa peraturan, termasuk:

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK non Formasi Bakal Diangkat jadi Honorer Paruh Waktu, Segini Gaji yang Bakal Diterima

Gaji dan Tunjangan

Gaji pokok P3K bervariasi tergantung pada golongan dan jenjang pendidikan. Berikut adalah kisaran gaji pokok P3K:

Gaji ini dapat bertambah dengan tunjangan yang diterima selama masa kerja.

Selain gaji pokok, pegawai P3K juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga pegawai harus memperhitungkan pajak yang akan dikenakan.

Tags:
asn gaji pppk tenaga honorerpppk 2025

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor