POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Kependudukan (NIK e-KTP) yang tercatat sebagai penerima bansos!
Dilansir dari akun facebook @jihannabila, seorang pendamping sosial mengatakan, pemerintah mulai menyalurkan bansos beras 10 kg sejak awal pekan kedua Januari 2025.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu meringankan kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu.
Bagi Anda yang sudah menerima pemberitahuan sebagai penerima bantuan, berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengambil bantuan tersebut.
Cara Mengambil Bantuan Beras 10 Kg
Penerima bansos dapat mengambil bantuan beras di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut panduannya:
- Cek Undangan Pengambilan Bantuan
Penerima akan menerima surat undangan pengambilan beras yang dilengkapi dengan barcode.
Undangan ini akan dikirimkan melalui perangkat desa, RT/RW, atau langsung ke alamat penerima.
Baca Juga: Syarat Daftar Penerima Bansos Tahun 2025, Inilah Informasinya
- Datang ke Lokasi Pengambilan
Lokasi pengambilan bantuan akan dijelaskan dalam surat undangan, seperti kantor desa atau tempat distribusi resmi lainnya.
Pastikan Anda datang sesuai dengan jadwal yang tertera untuk menghindari antrean panjang.
- Bawa Dokumen Pendukung
Untuk memverifikasi identitas, penerima bansos wajib membawa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat undangan pengambilan beras.
- Proses Verifikasi
Serahkan undangan dan dokumen pendukung kepada petugas di lokasi. Petugas akan memindai barcode pada undangan untuk memastikan data penerima sesuai.
Setelah data terverifikasi, Anda akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kg yang sudah disediakan di lokasi.
Baca Juga: KPM Bansos PKH BPNT 2025 Periksa Daftar Penerima dan Penuhi Syarat Berikut!
Tips agar Proses Pengambilan Lancar
1. Pastikan Anda datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam surat undangan.
2. Jangan lupa membawa dokumen pendukung (KTP dan KK) agar tidak ada kendala saat verifikasi.
3. Tetap ikuti prosedur dan arahan dari petugas di lokasi pengambilan.
Kriteria Penerima Bantuan Beras
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tercantum dalam data Program Percepatan Pengentasan Kemsikinan Ekstrem (P3KE).
2. Memiliki NIK e-KTP yang valid dan sesuai dengan data di sistem.
3. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai penilaian pemerintah.
Jika Anda ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos beras atau tidak, Anda bisa melakukan cek status di website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data dan lakukan pencairan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Disclaimer: Artikel ini ditujukan pada penerima bansos beras yang dapat dilihat statusnya pada situs resmi cek bansos kemensos.