Karyawan swasta kini harus bersiap menghadapi perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun pada tahun 2025 sesuai UU Cipta Kerja. (Sumber: Pinterest/sutlafk)

EKONOMI

Kisaran Gaji Pesangon untuk Pensiunan Pegawai Swasta 59 Tahun Sesuai UU Cipta Kerja, Segini Nominalnya

Kamis 09 Jan 2025, 21:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, aturan batas usia pensiun untuk karyawan swasta mengalami perubahan signifikan.

Sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, batas usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun.

erubahan ini mencerminkan langkah pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan dengan dinamika ekonomi dan demografi nasional.

Kenapa Batas Usia Pensiun Berubah?

Perubahan batas usia pensiun karyawan swasta ini merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun karyawan swasta akan mengalami kenaikan setiap tiga tahun sekali hingga mencapai usia 65 tahun.

Sebelumnya, pada tahun 2024, batas usia pensiun berada di angka 58 tahun. Dengan kenaikan ini, karyawan swasta yang lahir di tahun tertentu kini memiliki waktu lebih lama untuk bekerja sebelum memasuki masa pensiun.

Kenaikan usia pensiun ini akan berlaku hingga tahun 2027, sebelum naik lagi satu tahun menjadi 60 tahun. Pola kenaikan usia pensiun secara bertahap ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi para pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.

Baca Juga: Kabar Gembira! iPhone SE 4 Siap Meluncur di 2025 dengan Fitur Modern dan Harga Terjangkau

Bagaimana Dampaknya bagi Karyawan Swasta?

Bagi para karyawan swasta yang mendekati usia pensiun, perubahan ini membawa konsekuensi langsung terhadap perencanaan masa depan mereka. Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui:

  1. Pemberhentian Sesuai Aturan Karyawan yang telah mencapai usia pensiun akan diberhentikan secara resmi sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Proses pemberhentian ini disertai dengan pemberian pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak lainnya.
  2. Pesangon yang Diterima Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, karyawan yang pensiun berhak mendapatkan pesangon sebesar 1,75 kali dari ketentuan umum dalam Pasal 40 PP yang sama. Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama minimal delapan tahun, ia akan menerima pesangon senilai 1,75 kali jumlah sembilan bulan upah.
  3. Uang Penghargaan Masa Kerja dan Pengganti Hak Selain pesangon, karyawan juga akan menerima uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai aturan yang berlaku. Kedua komponen ini menjadi bagian dari kompensasi untuk karyawan yang telah memberikan kontribusi jangka panjang kepada perusahaan.

Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan Swasta?

Perubahan batas usia pensiun ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi karyawan swasta. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Pandangan dari Dunia Usaha

Dari perspektif pengusaha, perubahan ini juga membawa dampak signifikan. Dengan karyawan yang bekerja lebih lama, perusahaan dapat mempertahankan tenaga kerja berpengalaman lebih lama.

Namun, pengusaha juga perlu menyesuaikan strategi manajemen sumber daya manusia untuk memastikan produktivitas tetap optimal.

Perusahaan juga harus mematuhi aturan terkait pemberian pesangon dan penghargaan masa kerja, yang bisa menjadi tantangan finansial jika tidak direncanakan dengan baik.

Oleh karena itu, banyak perusahaan kini mulai mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif dalam mengelola tenaga kerja senior.

Baca Juga: Farhat Abbas Sebut Podcast Denny Sumargo Jadi Penyebab Alvin Lim Meninggal

Mengapa Perubahan Ini Perlu?

Kenaikan batas usia pensiun ini tidak terlepas dari berbagai faktor, seperti meningkatnya harapan hidup dan kebutuhan akan tenaga kerja yang lebih panjang.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi beban pensiun di usia produktif yang semakin lama semakin tinggi.

Dengan bertambahnya usia pensiun, diharapkan pula adanya perbaikan dalam kualitas hidup para pensiunan. Mereka memiliki lebih banyak waktu untuk bekerja, mengumpulkan tabungan, dan mempersiapkan masa tua dengan lebih baik.

Perubahan batas usia pensiun karyawan swasta menjadi 59 tahun di tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan tenaga kerja dan ekonomi nasional.

Meski membawa dampak yang cukup besar bagi karyawan dan pengusaha, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.

Bagi para karyawan, ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat perencanaan masa depan. Sementara itu, bagi pengusaha, ini menjadi momen untuk meningkatkan strategi manajemen sumber daya manusia. Dengan memahami perubahan ini, semua pihak dapat beradaptasi dan mengambil manfaat dari kebijakan yang berlaku.

Tags:
UU Cipta Kerjabatas usia pensiun karyawan swasta 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor