POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya terkait penyaluran tahap kesatu, bulan Januari 2025, akan segera menerima pencairan bantuan dana.
Nominal Rp600.000 diperuntukkan bagi KPM dengan komponen lansia dan penyandang disabilitas, yang data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) nya telah teverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, berdasarkan pada data yang dikelola pemerintah.
Bantuan dana tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan Mandiri.
KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos untuk cek status pencairan bansos PKH, dengan menggunakan nama lengkap serta NIK yang berdasarkan pada e-KTP, cara dan panduan lengkapnya simak berikut ini.
Baca Juga: Bansos Beras Diperpanjang di Tahun 2025! Simak Informasi Lengkapnya
PKH adalah salah satu inisiatif program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan tunai bersyarat.
Kementerian Sosial Republik Indonesia mengingatkan para penerima manfaat program bansos reguler seperti PKH dan BPNT agar menyimak informasi penting terkait perubahan data penerima pada tahun 2025. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Dilansir dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' mengenai masyarakat yang selama ini memenuhi kriteria dan layak menerima bantuan tetap akan mendapatkannya. Program bantuan akan terus dilanjutkan bagi yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi mereka yang tidak lagi memenuhi syarat, dimohon pengertiannya karena pemerintah tengah melakukan pendataan ulang yang dikoordinasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) atas arahan Presiden.
Pendataan baru ini menggantikan basis data penerima bansos sebelumnya yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mulai tahun 2025, data yang digunakan akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi yang dikelola oleh BPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif.
Kementerian Sosial juga mengingatkan bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Para penerima manfaat diharapkan memiliki semangat untuk berupaya mandiri, sehingga dalam jangka waktu tertentu dapat bertransisi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi keluarga yang lebih sejahtera tanpa bantuan.
Bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dalam penerimaan bantuan, seperti KPM yang seharusnya tidak menerima bantuan atau sebaliknya, pemerintah menyediakan dua jalur pelaporan.
Pertama, melalui mekanisme formal mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga pemerintah kabupaten atau kota.
Kedua, jalur publik yang dapat diakses melalui aplikasi khusus untuk memeriksa data, memberikan usulan, atau menyampaikan sanggahan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan bansos yang lebih sehat dan akurat.
Dengan perubahan kebijakan ini, Kementerian Sosial mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan mekanisme pengawasan yang tersedia demi mendukung pelaksanaan program bantuan yang lebih efektif dan efisien.
Semoga upaya ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju.
Demikian informasi penting ini disampaikan untuk seluruh KPM penerima bansos PKH dan BPNT. Semoga bermanfaat.
Rincian Nominal Bantuan Dana PKH per Kategori
Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, mendukung pendidikan, serta menjaga kesehatan para penerima.
Ibu Hamil
Akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibagi menjadi Rp750.000 pada setiap tahap pencairan.
Balita (Anak Usia 0-6 Tahun)
Anak balita dengan usia 0-6 tahun akan menerima bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp750.000 di setiap tahap penyaluran.
Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Setiap siswa yang duduk di bangku SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, yang dicairkan senilai Rp225.000 pada tiap tahap.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Siswa SMP akan mendapatkan bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, yang disalurkan sebesar Rp375.000 pada setiap tahap pencairan.
Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
Siswa SMA berhak menerima bantuan senilai Rp2.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp500.000 di setiap tahap.
Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat
Masing-masing kategori lansia dan penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan penyaluran dana sebesar Rp600.000 di setiap tahap.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Kemensos, Kunjungi Laman Resmi Sekarang
Kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Baca Juga: Siapkan e-KTP untuk Cek Sebagai Penerima Bansos BPNT, Cek Caranya di Sini
Cek Status Pencairan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler tengah dalam proses pelaksanaan penyaluran bantuan dana, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.